KEBUMEN, MENARA62.COM – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami kerugian. Hal yang sama turut dirasakan oleh para penggiat UMKM di Desa Tanahsari Kebumen. Penurunan omset yang cukup signifikan ditambah dengan makin banyaknya pesaing, membuat kemajuan usaha UMKM menjadi tersendat. Untuk membantu mengatasi masalah tersebut, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Muhammadiyah Purworejo menginisiasi kegiatan untuk mendorong kemajuan UMKM Desa.
Tim KKNT memandang bahwa banyak wirausahawan setempat yang masih belum memahami bagaimana memasarkan produknya melalui marketplace, karena lebih sering memasarkan produknya melalui Whatsapp Group dan media sosial seperti Facebook. Selain itu, UMKM belum memiliki paten produknya sehingga rawan produknya diduplikasi. Oleh karena itu, tim KKN-T Universitas Muhammadiyah Purworejo menyelenggarakan acara seminar dan pelatihan bertajuk “Pemberdayaan UMKM Berbasis Digital dan Perlindungan Hukum Kepada Pelaku UMKM Desa Tanahsari, Kebumen”.
Kegiatan Pemberdayaan UMKM Berbasis Digital dan Perlindungan Hukum Kepada Pelaku UMKM Desa Tanahsari, Kebumen ini diselenggarakan di Balai desa Desa Tanahsari, Kebumen. Acara diawali dengan sosialisasi Pengembangan Potensi Desa melalui Kewirausahaan yang disampaikan oleh Meriam Esterina, M.Psi., Psikolog. Narasumber yang sekaligus menjadi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Tim KKN-T Universitas Muhammadiyah Purworejo ini menyampaikan mengenai berbagai hal yang dapat dikembangkan sebagai potensi desa dan meningkatkan motivasi masyarakat untuk berwirausaha.
Narasumber berikutnya adalah M. Nur Hasan Fadli selaku akademisi dan praktisi muda di Kebumen. Kehadiran narasumber ini sengaja dipilih agar dapat mewakili wirausahawan muda sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi generasi muda di Desa Tanahsari untuk berani memulai usaha secara mandiri. Selain memberikan materi, M. Nur Hasan Fadli juga memberikan pelatihan mengenai cara membuka toko online di berbagai aplikasi marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Banyak peserta, terutama mereka yang berusia tua, tampak sedikit kesulitan untuk memahami karena tidak terbiasa menggunakan aplikasi marketplace. Pemateri dengan sabar memberikan pengarahan agar mereka bisa memahami dan berhasil membuka toko online-nya sendiri.
Tokoh lain yang juga menjadi narasumber adalah M. Alfian, S.H., M.H selaku Dosen Hukum di Universitas Muhammadiyah Purworejo sekaligus praktisi hukum yang telah berpengalaman di bidangnya. M. Alfian memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM Desa mengenai pentingnya paten dan Hak atas Kekayaan Intelektual. Target dari kegiatan KKN-T ini adalah untuk mengembangkan UMKM melalui digital marketing dan bidang-bidang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Para peserta acara Pemberdayaan UMKM Berbasis Digital dan Perlindungan Hukum Kepada Pelaku UMKM Desa Tanahsari, Kebumen ini tampak antusias mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Khojin selaku Kepala Desa Tanahsari mengharapkan dari adanya kegiatan ini dapat menjadi solusi dari adanya dampak pandemi Covid-19 dalam UMKM. “Saya berharap para peserta yang hadir disini akan mendapatkan manfaat dari pemaparan materi, yaitu sesuatu yang baru untuk menjalankan usaha dan dapat menumbuhkan semangat para pelaku UMKM untuk bersaing di era digital ditengah wabah Covid-19 ini”.
Selain itu dengan adanya seminar ini diharapkan para pelaku UMKM di Desa Tanahsari juga dapat memahami pentingnya perlindungan hukum dari produk-produk yang mereka miliki. Menurut M. Alfian selaku pembicara mengenai HKI menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseoraang atau kelompok orang atas karya ciptanya. Melalui materi HKI pada acara ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui pentingnya hak paten dari produk-produk yang mereka miliki. Dengan suksesnya acara ini, Tim KKN-T Universitas Muhammadiyah Purworejo berharap UMKM Desa Tanahsari akan makin maju. (Akhmad M)