29.8 C
Jakarta

Malaysia Diminta Tidak Intervensi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Illegal Fishing

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan berbendera asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

“Kasus terbaru kami menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka pada 3 April dan 9 April lalu,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kamis (11/4/2019).

Penangkapan dua kapal tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan melalui prosedur pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) menggunakan KP. Hiu 08.

Hasil pemeriksaan, kata Agus menunjukkan bahwa kapal Malaysia KM PKFB dengan alat tangkap trawl yang diawaki 4 orang dan kapal KHF 1256 yang diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand didapati tidak mengantongi ijin dari pemerintah Indonesia. Selain itu kedua kapal juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

Penangkapan kapal illegal tersebut berlanjut pada 9 April dimana KKP melalui KP Hiu Macan Tutul 02 berhasil melaksanakan henrikhan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 disusul kapal KM PKFA 7878. Kedua kapal tersebut juga diketahui tidak mengantongi ijin pemerintah Indonesia.

Diakui paska penangkapan kapal-kapal Malaysia, otoritas kapal Maritim Malaysia sempat melakukan maneuver mendekati kapal KP Hius 08.

“Bahkan helicopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia yang terbang rendah berputar-putar diatas KM Hiu Macan Tutul 02 meminta agar kami melepas kapal-kapal yang ditangkap. Tetapi kami menolak,” jelas Agus.

Pada masing-masing kapal tersebut, petugas menemukan ikan hasil mencuri rata-rata seberat 250 kg per kapal.

Menurut Agus, perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helicopter milik Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan. Juga bisa merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02.

Upaya mencegah kasus tersebut terulang, saat ini KKP jelas Agus bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI akan menggiatkan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka. Kehadiran kapal TNI AL dan BKL diyakini mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merintangi penegakan kedaulatan wilayah NKRI.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!