27.8 C
Jakarta

Menag: Aksi 505 Adalah Bagian Dari Hak Setiap Warga Negara

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Thajaja Purnama alias Ahok. Siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam perkara ini.

“Jadi kita tunggu putusannya. Kita hormati proses hukum yang berlangsung, apapun keputusannya. Sebab kalau bukan kita yang menghormati hukum, siapa lagi,’ kata Menag di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (04/05/2017).

Meski demikian, Menag tetap menghormati massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang berencana melakukan aksi unjukrasa pada 5 Mei di Gedung Mahkamah Agung. Aksi 505 adalah bagian dari hak setiap warga negara.

Menurut Menag,  demonstrasi itu hak setiap warga negara untuk mengungkapkan, mengekspresikan aspirasinya. Jadi siapapun tidak bisa menghalangi atau melarang, asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi Menag, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab tentu kita semua sepakat bahwa segala perselisihan, segala sengketa harus diselesaikan dengan pendekatan hukum.

Menag berharap aksi yang rencananya akan diikuti sekitar 10.000 alumni 212 tersebut berjalan tertib dan damai serta tidak melanggar ketentuan unjuk rasa.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!