26.3 C
Jakarta

Praktik Crowdfunding Marak, OJK Siapkan Aturan Mainnya

Baca Juga:

NUSA DUA, MENARA62.COM– Praktik penggalangan dana masyarakat dengan tujuan mengumpulkan dana guna memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi (crowdfunding) makin marak. Untuk melindungi kepentingan masyarakat saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan terkait praktik crowdfunding.

“Kami tengah menyusun aturan main terkait crowdfunding . Ini untuk antisipasi kemungkinan yang tidak kita inginkan, kita ingin melindungi masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di sela-sela Seminar Internasional Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip Antaranews.

Diakui Mualliman, saat ini banyak masyarakat mengumpulkan dana dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram yakni dengan mengajak pengikutnya untuk mengurun dana untuk membiayai proyek tertentu. Tidak ada aturan yang melindungi masyarakat dalam hal praktik crowdfunding , sehingga sangat potensial merugikan masyarakat.

Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasehat Teknologi Keuangan atau “Fitech Advisory Committee” dan Inkubator Fintech. Hal tersebut, dilakukan  juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau “fintech” yang saat ini semakin marak.

Saat ini, kata Muliaman di Indonesia sudah ada 165 jenis Fintech yang terdaftar.Kehadiran Fintech ini turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!