SOLO, MENARA62.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah memperluas kajian zakat agar mampu menjawab perkembangan ekonomi modern. Hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA), mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan budidaya hingga pertambangan, dinilai perlu dikaji melalui perspektif fikih kontemporer.
Perspektif tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin (14/9/2026). Kajian menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS ums.ac.id, sebagai pemateri.
Yayuli menjelaskan, Muhammadiyah tidak membatasi pemaknaan zakat hanya pada objek-objek yang dikenal dalam fikih klasik. Perkembangan zaman dan dinamika ekonomi melahirkan berbagai bentuk usaha baru yang membutuhkan pendekatan ijtihad fikih kontemporer.
“Zakat tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi mencakup seluruh hasil pengelolaan SDA mulai dari pertanian, perkebunan modern, perikanan budidaya, hingga pertambangan,” ujarnya.
Menurut Yayuli, pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dapat digunakan untuk memahami berbagai persoalan fikih kontemporer, termasuk ketentuan zakat atas hasil pengelolaan SDA.
Salah satu landasan pembahasan zakat hasil pengelolaan SDA merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, khususnya frasa “وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ” yang berarti “dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”.
Zakat Pertanian Dibedakan Berdasarkan Pengairan
Dalam kajian tersebut, Yayuli memaparkan ketentuan zakat pertanian untuk makanan pokok. Nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 750 kilogram beras atau setara dengan lima wasaq.
Kadar zakatnya berbeda berdasarkan sistem pengairan. Pertanian yang mengandalkan air hujan atau mata air alami tanpa biaya operasional mekanis dikenakan zakat sebesar 10%.
Sementara itu, lahan pertanian yang menggunakan sistem pengairan mekanis dan membutuhkan biaya operasional dikenakan zakat sebesar 5%.
Untuk sektor agrobisnis, perkebunan komersial, dan hortikultura modern, perhitungan zakat dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni, sedangkan kadar zakat ditetapkan sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.
Bisnis Kos dan Kontrakan Juga Dikaji
Kajian Tarjih Online UMS juga membahas zakat dari bisnis persewaan properti, seperti rumah kontrakan dan kamar kos yang kini menjadi salah satu bentuk investasi masyarakat.
Yayuli menjelaskan, usaha persewaan termasuk investasi yang berkembang atau ijarah. Karena itu, hasil usaha tersebut memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.
“Usaha kos-kosan atau rumah kontrakan itu wajib mengeluarkan zakat karena sesuatu yang diinvestasikan dan berkembang harus dikeluarkan haknya,” jelasnya.
Ia mengatakan, zakat usaha kos dan rumah kontrakan disetarakan dengan zakat perdagangan apabila hasilnya telah mencapai nisab senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun.
Yayuli menegaskan, penghitungan zakat usaha didasarkan pada laba bersih, bukan omzet bruto. Perhitungan dilakukan setelah memperhitungkan berbagai beban usaha.
“Tentunya dihitung dari laba bersih, yaitu hasil yang sudah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki,” katanya.
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Yayuli menilai, zakat memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kewajiban individual. Zakat juga memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial, terutama dalam membantu mengatasi kemiskinan dan mendorong terwujudnya kemaslahatan bersama.
“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai luar biasa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan zakat inilah kita bisa memberikan solusi atas kemiskinan yang diderita saudara-saudara kita, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama,” tuturnya.
Kajian tersebut menegaskan bahwa kepemilikan harta pada hakikatnya bersifat relatif dan merupakan amanah dari Allah SWT. Karena itu, pengelolaan harta tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga harus mempertimbangkan hak dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, zakat menjadi instrumen keadilan distributif yang mendorong distribusi kekayaan sekaligus memastikan harta yang dimiliki memberikan manfaat lebih luas bagi kehidupan sosial.
Perluasan kajian zakat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjadi relevan di tengah berkembangnya bentuk-bentuk ekonomi baru. Pendekatan fikih kontemporer diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih kontekstual bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dari berbagai sumber penghasilan dan aset produktif. (*)


