JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong percepatan pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai instrumen unggulan dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang untuk pembangunan nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para pemangku kepentingan strategis, di antaranya Kementerian Keuangan RI, Kementerian Agama RI, Badan Wakaf Indonesia, serta sejumlah nazhir, pada Senin (20/4/2026).
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Andi Yudi Hendrawan, menegaskan bahwa CWLS bukan sekadar instrumen keuangan syariah, tetapi solusi konkret yang menghubungkan kekuatan filantropi Islam dengan pembiayaan negara.
“CWLS menjadi terobosan penting karena mampu menjaga keutuhan pokok wakaf sekaligus menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, melalui skema ini, dana wakaf ditempatkan pada sukuk negara yang aman dan produktif. Hasil pengelolaannya kemudian dimanfaatkan untuk mendukung program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI Bidang Pengembangan Wakaf Uang, A. Iskandar Zulkarnaen, menyoroti pentingnya penguatan regulasi guna mempercepat implementasi CWLS secara lebih luas.
Menurutnya, landasan hukum CWLS telah kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun, penguatan kebijakan tetap diperlukan agar peran wakaf semakin optimal dalam sistem keuangan nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa CWLS menggunakan akad mu’aqqat (temporer), dengan jaminan pengembalian pokok wakaf saat jatuh tempo. Dalam pengelolaannya, pemerintah bertindak sebagai wakil melalui skema wakalah bil ujrah untuk membiayai proyek berbasis SBSN.
“Hasil pengelolaan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai penerima wakaf, tetapi juga memperkuat kapasitas nazhir dalam menjalankan fungsi kelembagaannya,” ujarnya.
Lembaga Wakaf MUI menilai, akselerasi CWLS menjadi langkah strategis untuk mengangkat peran wakaf uang sebagai instrumen pembangunan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.


