26.1 C
Jakarta

Musnakan 24 Ha Ladang Ganja dalam Waktu Sebulan, Kapolres Aceh Besar Pecahkan Rekor MURI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) memastikan bahwa operasi pencarian sekaligus pemusnahan ladang ganja seluas 24 hektar hanya dalam waktu sebulan, menjadi prestasi paling besar yang dicatat oleh jajaran kepolisian Indonesia hingga April 2019. Itu mengapa, Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha, SH, SIK, M.Si sebagai penemu dan pemusnah ladang ganja terluas tersebut ditetapkan sebagai peraih rekor MURI untuk kategori pemusnah ladang ganja terluas dengan waktu tercepat.

Menurut Senior Manager MURI, Jusuf Ngadri, di Indonesia belum pernah ada catatan hasil pemusnahan ladang ganja lebih luas dibanding yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar hingga kini.

“Ini adalah rekor yang luar biasa, bayangkan saja dalam satu bulan mampu menemukan dan memusnakan ladang ganja seluas 24 hektar,” kata Jusuf dalam siaran persnya, Senin (8/4).

Prestasi yang dicatat oleh Kapolres Aceh Besar tersebut menurut Jusuf tidak hanya akan efektif memberantas peredaran narkoba, tetapi sekaligus dapat menjadi inspirasi bagi Kapolres lainnya untuk bersunguh-sungguh melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar bisa menjadikan inspirasi bagi yang lain untuk memberantas Narkoba dan sejenisnya yang dapat merusak generasi muda bangsa,” lanjut Jusuf.

Atas prestasinya tersebut, MURI mengundang secara khusus AKBP Ayi Satria Yuddha, SH, SIK, M.Si. di kantor MURI, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta untuk menerima piagam MURI.

BACA JUGA:

Sementara itu, usai menerima penghargaan MURI, AKBP Ayi Satria Yuddha menuturkan bahwa upaya memusnakan ladang ganja di kawasan Aceh Besar bukanlah pekerjaan mudah. Dengan kondisi wilayah yang sebagian besar masih berupa hutan dan perkebunan, tentu menanam ganja diantara pohon atau tanaman perkebunan lain menjadi suit dideteksi.

“Geografi Aceh Besar juga sulit. Kami pernah nyasar hingga 8 jam saat hendak memusnakan satu ladang ganja. Sampai di lokasi, ladang sudah selesai dipanen,” tuturnya.

Kegagalan tersebut baru diketahui setelah sang penunjuk jalan ternyata merupakan bagian dari komplotan atau jaringan pengedar narkoba. Sehingga sengaja membawa aparat polisi melalui jalan yang memutar dengan waktu tempuh lebih lama.

Adapun lokasi ladang ganja yang berhasil dimusnakan yakni ladang ganja di Desa Cot Sebate Kecamatan Montasih, seluas 3 hektar. Ladang ganja ini ditemukan aparat pada 6 Maret 2019.

Lalu pada 10 Maret 2019, aparat menemukan kembali ladang ganja di Desa Lamsujien, Kecamatan Lhong. Di lokasi tersebut ditemukan 1 titik ladang ganja seluas 6 hektar.

Kemudian aparat kepolisian menemukan kembali ladang ganja seluas 10 hektar yang terbagi dalam 6 titik lokasi di Desa Cot Sebate, Kecamatan Montasik.

Dan lokasi terakhir adalah Desa Meusale, kecamatan Montasik. Dilokasi tersebut aparat mengendus 1 titik kebun ganja seluas 5 hektar. Jadi dari 4 lokasi tersebut tercatat 24 hektar kebun ganja. Semua penemuan ladang ganja tersebut langsung dimusnakan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!