29.2 C
Jakarta

Penegakan Hukum Pidana di OJK Jadi Pilihan Terakhir

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Penegakan hukum pidana pada kasus sektor jasa keuangan merupakan alternatif penyelesaian terakhir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) OJK, berkewenangan mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Penyidikan atau penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir.

Demikian diungkapkan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Suharyono, Penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dalam konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (27/7/2022). Selain Suharyono, juga Wiwit Puspasari, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Parjiman, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepolisian Daerah DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY sebagai nara sumber.

Konferensi pers dilaksanakan setelah sosialisasi ‘Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi.’ Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut pergantian Ketua Dewan Komisioner sampai anggota yang dilantik tanggal 20 Juli 2022.

Penyidik di DPJK, kata Suharyono, beranggotakan 12 orang dan memiliki mekanisme kerja menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri jasa keuangan non bank, termasuk asuransi yang telah dilimpahkan Pengawas kepada DPJK.

Konferensi pers setelah sosialisai ‘Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi.’ (foto : heri purwata)

“Kami mendapat limpahan dari pengawas untuk diteruskan. Sebab Tupoksi dari OJK, berkewenangan untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik. Sehingga penyidikan diletakan di belakang, sebagai pintu gerbang akhir setelah pengawas mengawasi, mengatur, memeriksa, dalam rangka menyehatkan entitas jasa keuangan,” kata Suharyono.

Dijelaskan Suharyono, penyidikan diletakkan di bagian akhir karena masyarakat yang menjadi nasabah atau pihak yang berkepentingan itu mengharapkan kalau terjadi sesuatu pada entitas tertentu, pengembalian kerugian atau hak-hak yang harus diutamakan. “Tidak serta merta hukum ditegakkan. Para tersangka kita tangkap, kita tahan, dan ending-nya bagaimana dengan masyarakat bisa terjadi rush, unjukrasa, karena hak mereka belum diterima,” tandas Suharyono. (*)

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!