26.2 C
Jakarta

Program Dana Indonesiana 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp465 Miliar bagi 1000 Pelaku Budaya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana 2025. Program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya, tahun ini menyiapkan Rp465 miliar dengan target lebih dari 1000 pemanfaat baik baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat meluncurkan resmi Dana Indonesiana 2025 menuturkan peluncuran Dana Indonesiana adalah momen penting yang menegaskan komitmen kolektif bersama, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk pemajuan kebudayaan, sebagai penjaga, penggerak, dan mitra utama ekosistem budaya nasional.

“Melalui Dana Indonesiana, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan LPDP hadir untuk menciptakan skema pendanaan berkelanjutan agar kebudayaan Indonesia, baik warisan, seni, tradisi, pengetahuan adat, maupun inovasi kreatif dapat terus hidup, berkembang, dan menjadi fondasi pembangunan nasional,” kata Fadli Zon.

Ia menjelaskan Program Dana Indonesiana merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya. Bantuan tersebut nantinya disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mengusung tema ‘Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan’, Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat. Serta memperkuat peran dan partisipasi pelaku budaya dalam menciptakan ekosistem kebudayaan yang dinamis dan berkesinambungan.

Menteri Fdli Zon menjelaskan, program ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan di sektor kebudayaan. Sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan bahwa pendanaan publik untuk kebudayaan merupakan hal penting. Tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik budaya, terutama yang berskala kecil berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.

“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” tegasnya.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Kebudayaan sebagai Program Management Office (PMO) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana. Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.

Direktur Fasilitasi Riset LPDP Ayom Widipaminto menilai pertumbuhan Dana Abadi dapat menunjukkan progres positif. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 dengan nilai pokok Rp 1 triliun hingga saat ini sudah mencapai sebesar Rp 5 triliun. “Dengan strategi investasi yang terukur dan prudent, nilai pokok tersebut terus kami kembangkan,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa LPDP bakal mendukung penuh untuk memastikan bahwa Dana Abadi Kebudayaan tumbuh secara optimal dan berkelanjutan. Melalui peluncuran Dana Indonesiana Tahun 2025, Ayom Widipaminto berharap dapat lahir gagasan yang lebih berkualitas, kreatif, dan inovatif serta kegiatan hiburan yang tidak hanya menarik, tapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu: (1) Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; (2) Produksi kegiatan kebudayaan; (3) Produksi media; dan
Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas:
1. Pendayagunaan Ruang Publik,
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,
3. Sinema Indonesia,
4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah,
5. Dukungan Institusional,
6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya,
7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional,
8. Dukungan Interaksi Budaya,
9. Program Kewirausahaan Budaya,
10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan
11. Sustainable Cultural Heritage.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!