26.9 C
Jakarta

Ketum Kowani Berharap RUU PPRT Disahkan Menjadi UU Sebelum Peringatan Hari Ibu 2022

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU  PPRT) menjadi Undang-Undang mendapat dukungan semua pihak termasuk Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Organisasi perempuan terbesar dan tertua di Indonesia dengan 90 juta anggota tersebut sejak awal telah menyatakan komitmennya untuk berjuang bersama koalisi sipil lainnya agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.

Dalam pernyataannya Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo menjelaskan setelah 18 tahun berjuang bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, akhirnya RUU ini menunjukkan perkembangan yang sangat penting dengan akan disahkannya menjadi UU.

“Insya Allah RUU PPRT ini segera disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Giwo dalam pernyataannya, Rabu (7/12/2022).

Perkembangan yang menggembirakan ini setelah fraksi PDI P DPR RI menyetujui diundangkannya RUU PPRT sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDI P bidang kesehatan, yang melanjutkan instruksi dari Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri.

Giwo Rubianto berharap proses percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan sebelum 22 Desember 2022, sebagai hadiah dari para wakil rakyat.

Menurut Giwo, selama ini setiap anggota Kowani juga sudah berkomitmen untuk menyosialisasikan substansi RUU PPRT kepada berbagai komunitas dan organisasi, agar masyarakat memahami manfaat dan pentingnya UU PPRT.

Hadirnya UU PPRT, ujarnya, secara teknis juga bisa meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja.

“Komitmen Kowani sejak 1935, wanita Indonesia adalah Ibu bangsa, jadi para PRT adalah Ibu bangsa yang harus dimuliakan,” tegas Giwo. Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan kontribusi PRT terhadap kehidupan di sebagian besar rumah tangga cukup besar.

Giwo mengingatkan bahwa kehadiran PRT dalam sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, sangat penting dan strategis, bahkan dapat meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Sayangnya, keberadaan PRT tersebut masih belum mendapatkan pelindungan yang memadai baik dari segi sosial, kesehatan maupun hukum.

Giwo berharap dengan disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang, maka semua ART atau PRT akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan perundangan yang ada.

“Kehadiran UU PPRT yang merupakan bagian instrumen perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, membutuhkan dukungan semua pihak,” tandas Giwo.

Seperti diberitakan, Ketua DPP PDI P Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan. Hal ini sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawatri Soekekarnoputri yang mengingatkan kadernya seberapa urgensi dan penting RUU PPRT ini.

“RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan namun masih belum dapat masuk prolegnas DPR RI. Padahal percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” kata Sri dalam keterangannya, Minggu (3/12/2022).

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!