27.7 C
Jakarta

Seminar Hipnotis Profesi Mulia dan Rakernas II DPP PKHI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Serifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Kunjung Masehat, SH, MM saat menyampaikan materi tentang penjaminan mutu dan rekognisi profesi dalam Seminar Nasional Perkumpulan Hipnotis Indonesia (PKHI), di Hotel Aston Kemayoran Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Kunjung Masehat, pelaksanaan sertifikasi kompetensi inj sesuai peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, dimana dalam BAB VII pasal 23 disebutkan, pelaksanaan system sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui Lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan system sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.

“Jadi, semua berdasarkan undang-undang. Apa tujuannya? Memastiakan dan memelihara kompetensi yang trelah didapat melalui proses pembelajaran, baik formal, nonformal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja,” ujar Kunjung.

PKHI menyelenggarakan Seminar Nasional Hipnotis dalam rangkaian Pelantikan Pengurus DPP PKHI. Acara ini dihadiri sekitar 200 orang Praktisi Hipnotis dan Hipnoterapi dari seluruh Indonesia dan 600-an praktisi lainnya yang hadir lewat daring.

Hadir sebagai pembicara lainnya, Dr. Beny Bandanadjaya, ST., MT., Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendikbud Ristek RI, yang mengurai soal Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kurikulum dan LSK Hipnoterapi. Kemudian dr. Hadi Siswoyo, M.Epid., Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes RI, yang mengangkat tema Organisasi Profesi Mitra Kesehatan Pemberi Rekomendasi Praktek Hipnoterapi. Selanjutnya, dari Direktorat Pendidikan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker RI, yang membahas soal Standart Kompetensi Kerja Khusus/Nasional Hipnoterapi.

Sementara Ketua Umum PKHI, Ir. Avifi Arka, CHt., CI. saat menyampaikan catatan pengantar mengatakan, PKHI mengangkat topik Hipnotis Profesi Mulia sebagai jawaban atas semakin banyaknya masyarakat pengguna jasa Hipnotis di Indonesia.

PKHI merupakan organisasi profesi dibidang Hipnotis dan Hipnoterapi di Indonesia. Dalam menjalankan aktifitas organisasinya PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.

“Kedepan kita semua berharap PKHI dapat menjadi organisasi yang profesional di bidang Hipnotis dan Hipnoterapi di Indonesia. Tujuan kita satu, memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat Hipnotis serta menjadikan Hipnotis sebagai profesi mulia.

Keilmuan Hipnotis sudah banyak diajarkan di masyarakat dengan standar yang sudah diakui oleh pemerintah, yaitu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Juru Hipnotis dan Hipnoterapis untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dilingkup Kemnaker RI dan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dilingkup Kemendikbud RI. Bahkan PKHI sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI) dengan lisensi dari BNSP.

Profesi Ahli Hipnotis sudah masuk Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) tahun 2014. Saat ini PKHI juga sudah menjadi Mitra Kemenkes RI untuk organisasi profesi yang bisa memberikan rekomendasi mengurus ijin praktek Hipnoterapi di seluruh Dinkes se Indonesia.

Kepengurusan organisasi PKHI di Indonesia sudah lengkap ada di 34 DPW/Propinsi dan 222 DPD/Kota/Kabupaten. Anggota PKHI berasal dari berbagai latar belakang seperti tokoh agama, para profesional seperti dokter, TNI/Polri, guru/dosen, pengusaha, birokrat, hingga IRT.

Hipnotis adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari pengaruh sugesti terhadap pikiran manusia. Dalam literatur barat hipnotis disebut “hypnosis” atau “hypnotism”. Ilmu ini adalah Ilmiah dan siapapun bisa mempelajarinya.

Terapan hipnotis saat ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia seperti Hypnoterapist (penyembuhan), Hypno Parenting (pola asuh orang tua), Stage & StreetHypnosis (hiburan seperti di Televisi atau Media Sosial), Forensic Hypnosis (untuk para praktisi dan penegak hukum), Hypno Selling (teknik menjual), Hypno Motivation, Hypno Birthing (melahirkan tanpa rasa sakit), Medical Hypnosis (mental anestesi, khitan tanpa sakit, cabut gigi tanpa sakit).

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!