BREBES ( MENARA62.COM )- Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jawa Bali. Salah satunya di Jawa tengah yang meliputi wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
Anggota DPR RI Komisi II Dapil IX Jawa Tengah Agung Widyantoro di sela-sela kegiatan resesnya mengungkapkan meski Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal tidak disebutkan namun harus tetap waspada dengan makin besarnya angka penyebaran positif covid-19.
“ Dengan melihat perkembangan data warga yg positif Covid-19 semakin meningkat, saya meminta kepada para kepala daerah tersebut tetap waspada. Jangan kendor menerapkan disiplin protokol kesehatan terhadap setiap aktivitas warga dengan mewajibkan masyarakat menggunakan Masker, Mencuci tangan pake sabun dan Menjaga jarak aman dikerumunan”.
Data untuk Kabupaten Brebes saja, kata Agung, pertanggal 7 Januari 2020 terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 3.052 orang. Kabupaten Tegal yang terkonfirmasi mencapai 3.648 orang. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 1.747 orang.
“ Agar tidak menambah panjang deret angka jumlah warga terpapar pandemi covid-19, diperlukan pengawasan yang ketat melalui kerja sama antara aparat Satpol Pamong Praja, Kepolisian dan TNI secara terpadu agar masyarakat sadar arti pentingnya mencegah sebaran penularan covid. Pengawasan yang ketat terhadap kegiatan masyarakat akan dilakukan secara berjenjang yang nantinya akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah melalui regulasi yang mengutamakan keselamatan rakyat”, pungkasnya.
Pembatasan sosial yang akan diterapkan Pemerintah di wilayah Jawa dan Bali meliputi aktifitas di seputar perkantoran dengan 75% melaksanakan Work From Home ( WFH ) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Bagi yang berangkat kerja wajib menjalankan protokoler kesehatan dengan ketat.
Aturan lainnya, sistem pembelajaran Sekolah atau perguruan tinggi dengan daring atau online, pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, makan dan minum di tempat (Dine in ) maksimal 25%, kegiatan ibadah dapat dlaksanakan maksimal 50%, fasilitas umum ditutup dan transportasi umum diatura kapasitas dan jam operasionalnya.
“ Semuanya kegiatan warga yang berinteraksi secara tatap muka wajib dengan ketat menjalankan protokol kesehatan, selain itu penting juga menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar tetap terjaga Iman, Imun dan Aman” kata Agung yang pernah menjadi Bupati Brebes periode 2007-2012 tersebut.