26.2 C
Jakarta

Tuntunan Kurban Menurut Tarjih

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan kembali pentingnya memahami ibadah kurban sebagai bagian dari syariat yang telah ditentukan waktunya, jenis hewannya, dan tata caranya. Penegasan ini disampaikan dalam Kajian Tarjih seputar Fatwa Tarjih Muhammadiyah hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-28 di Palembang tahun 1435 H/2014 M.

 

Dalam pembahasan tersebut, Yayuli, S.Ag., M.P.I., menjelaskan bahwa ibadah kurban termasuk ibadah mahdhah yang tidak boleh direkayasa atau diubah oleh rasio manusia. Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada waktu yang sudah ditentukan.

 

“Ini adalah bentuk kepasrahan total,” tegas Yayuli yang juga menjabat sebagai Kabid Pengalaman AIK dan Kaderisasi Pondok Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Selasa (3/6).

 

Yayuli juga memaparkan bahwa dasar hukum kurban termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis. Di antaranya adalah surah Al-Kautsar ayat 2: “fasolli li rabbika wanhar”, dan surah Al-Hajj ayat 36 tentang penyembelihan hewan dengan menyebut nama Allah. Hadis riwayat Jabir bin Abdillah juga menegaskan bahwa Rasulullah menyembelih hewan kurban sambil membaca takbir dan mendoakan umatnya.

 

Pandangan para ulama terkait hukum kurban juga dikupas tuntas. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Sementara itu, Abu Hanifah dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi yang mampu.

 

Hal tersebut telah disampaikan Yayuli dalam Kajian Tarjih Online UMS yang digelar secara daring pada Selasa (27/5). Kegiatan ini merupakan wadah edukatif dalam mengkaji keputusan-keputusan tarjih Muhammadiyah agar dapat dipahami secara utuh oleh warga persyarikatan, khususnya menjelang Iduladha.

 

Dalam pemaparannya, Yayuli juga menyampaikan tuntunan amalan sunah menjelang dan saat Iduladha, antara lain memperbanyak tahlil, takbir, dan tahmid, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Fajr ayat 1–4 serta hadis-hadis sahih. Muhammadiyah sendiri menggunakan takbir dengan redaksi: “Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaaha illallah, wallahu Akbar Allahu Akbar wa lillahilhamd”.

 

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa sunah di sepuluh hari pertama Zulhijah, khususnya pada tanggal 9 Zulhijah (puasa Arafah) yang dapat menghapus dosa tahun sebelumnya dan sesudahnya. Juga terdapat larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berniat berkurban sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.

 

Tuntunan lain yang ditekankan adalah pelaksanaan salat Iduladha tanpa makan terlebih dahulu, berhias dengan pakaian terbaik (tidak harus baru), memakai wangi-wangian, dan berjalan kaki menuju tempat salat serta pulang lewat jalan yang berbeda. Semua ini merupakan bagian dari sunah yang diajarkan Rasulullah.

 

Yayuli menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh civitas akademika UMS dan umat Islam pada umumnya untuk melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai tuntunan syariat.

 

“Marilah kita mentadabburi ibadah kurban bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi sebagai bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT,” ujarnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!