29.8 C
Jakarta

Wujudkan Clean Governance, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul. Dengan demikian diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal.

“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana, Rabu (26/04/2017).

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tegas Bayu.

Tahun 2016, secara nasional BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 6.446 Badan Usaha se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.703 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi. Sementara tahun ini, hingga Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 1.008 Badan Usaha  se-Indonesia, dengan jumlah 723 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi.

Bayu pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!