26.7 C
Jakarta

Ketum PP Muhammadiyah, Pembubaran HTI Haruslah Konstitusional

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM— Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah pemerintah untuk pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) haruslah konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peradilan. Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap  gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” ucap Haedar, Senin (8/5/2017), seperti dilansir Muhammadiyah.or.id.

Sebelumnya, pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Ia mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Muhammadiyah, lanjut Haedar sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah, yakni negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.

Maka setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus bersetuju dan menerima Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan.

“Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” tegas Haedar.

Maka setiap perhimpunan, organisasi, dan kelompok di tubuh bangsa ini tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan Negara Pancasila sebagaimana didirikan tahun 1945.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!