28.2 C
Jakarta

Kemenhub Atur Mobilitas Di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sejalan dengan penerapan pengaturan lalu lintas serta kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum turut melakukan pengaturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan ini khususnya dilakukan di empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (5/12).

Adapun pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang meliputi:

1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung) :

* Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni). Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton). Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).

* Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.

* Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, lalu mobil barang golongan IVb, Vb, VIb

* Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara)

* Sebagai langkah kontingensi, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara beropersi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan:

* Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, tujuan Bali dan tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.

* Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi – Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar – Penyeberangan Lembar.

* Dermaga Bulusan beropersi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar ataupun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton.

Delaying System, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone

Lebih lanjut, Dirjen Aan menjelaskan, dalam SKB ini juga diatur soal penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, hingga buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Pengaturan delaying system, pemeriksaan tiket dan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang – Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

“Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar. Lalu pada ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan di area sekitar pelabuhan, lanjut Aan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak);

b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

Tak hanya Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Aan memaparkan, hal serupa juga disiapkan untuk pengaturan delay system, pemeriksaan tiket, serta buffer zone bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk,
“Untuk penundaan perjalanan atau delay system, kemudian pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol. Kemudian dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan,” paparnya.

Aan menambahkan, delaying system, pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. “Namun khusus sepeda motor yang menuju Gilimanuk, dilakukan di Terminal Bus Gilimanuk,” tambahnya.

Dirjen Aan melanjutkan, untuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba Desa Bangsring, dan Terminal Sritanjung. Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan lapangan parkir Dermaga Bulusan.

“Bagi angkutan barang tujuannya ke Pelabuhan Gilimanuk, lokasi buffer zone-nya ada di Terminal Kargo, UPPKB Cekik, Ruas jalan menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall; dan Gudang Utama Suzuki Bali. Selain itu, yang tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi akan diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang,” kata Aan,

Aan pun menuturkan untuk menghindari penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

a. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);

b. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Sementara itu untuk Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk., Tanjung Wangi, Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Selain itu, penundaan keberangkatan kapal karena kondisi cuaca buruk juga diatur dalam SKB, berdasarkan peringatan resmi dari BMKG tentang potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan pelayaran, maka syahbandar atau pejabat terkait wajib menunda keberangkatan kapal.

“Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan. Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan calon penumpang melalui posko pengendalian, media resmi, dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” tutup Aan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!