JAKARTA, MENARA62.COM — Bulan Ramadhan 1447 H menjadi momentum penuh berkah dan rahmat. Dalam suasana tersebut, Komisi XI DPR RI menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyepakati Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan ucapan selamat atas penunjukan pimpinan baru OJK. Ia berharap kepemimpinan baru tersebut mampu membawa suasana yang lebih produktif dalam menjalankan fungsi utama OJK dalam sektor keuangan nasional.
Menurutnya, OJK memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan konvensional maupun syariah. Selain itu, OJK juga diharapkan mampu mendorong terciptanya industri keuangan yang sehat, stabil, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah.
“OJK juga memiliki kewenangan penting dalam pengaturan perizinan, pengawasan kesehatan lembaga keuangan, serta pemberian sanksi. Karena itu, peran OJK sangat vital dalam menjaga stabilitas sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan lainnya di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Amirsyah.
Ia menambahkan, stabilitas sistem keuangan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, OJK diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai lembaga terkait lainnya, termasuk Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan menangani potensi permasalahan di sektor keuangan.
Amirsyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris DSN-MUI berharap OJK dapat meningkatkan kontribusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam memperkuat ekonomi dan keuangan syariah nasional. Hal tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan akses permodalan berbasis bagi hasil, perluasan inklusi keuangan syariah bagi sektor UMKM, serta penguatan pengelolaan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
“Lembaga Keuangan Syariah diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memfasilitasi pengembangan sektor halal yang produktif,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi dan data terkini, kontribusi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan terus meningkat. Pangsa pasar (market share) perbankan syariah diproyeksikan mencapai sekitar 8–9 persen dari total industri perbankan nasional.
Amirsyah berharap pertumbuhan tersebut dapat terus bergerak ke arah yang positif di tengah berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global.

