SOLO, MENARA62.COM – Suara seorang perempuan dari masa awal Islam menjadi pengingat bahwa keluh kesah manusia tidak pernah luput dari pendengaran Allah. Dosen Ilmu Qur’an dan Tafsir Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I, M.Th.I., berkisah tentang turunnya ayat yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh Khoulah binti Tsa’labah, yaitu QS Al-Mujadilah ayat 1 – 4.
Ayat ini turun setelah Khoulah mengadukan permasalahan yang ia alami kepada Rasulullah SAW karena dizhihar oleh suaminya, Aus bin Samit. Sang suami mengucapkan kalimat, “kamu bagiku seperti punggung ibuku,” sebuah ungkapan yang pada masa Arab jahiliyah memiliki konsekuensi sosial yang berat bagi perempuan.
Zhihar dalam pengertian syariah merupakan ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyamakan sang istri dengan perempuan mahramnya, seperti ibunya. Praktik ini pada masa jahiliyah menjadi bentuk perlakuan yang merugikan perempuan karena suami dapat melarang istrinya tanpa menceraikannya secara jelas. Dalam peristiwa ini, Khoulah tampil sebagai perempuan yang menggugat tatanan jahiliyah yang tidak adil.
Menjelaskan ayat pertama dari Al-Qur’an surat Surah Al-Mujadilah, Ainur Rha’in, menyebut bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya tahqiq atau penegasan kepastian bahwa Allah benar-benar mendengar percakapan yang terjadi.
“Ayat ini menunjukan tahqiq, yaitu penegasan kepastian bahwa Allah mendengar percakapan antara Khoulah binti Tsa’labah yang dizhihar oleh suaminya,” ujarnya, Ahad (15/3).
Ia menjelaskan bahwa ayat ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan Allah kepada seorang perempuan yang sholihah dan memiliki pemahaman keislaman yang baik. Menurutnya, Khoulah berani menyampaikan ketidakadilan yang terjadi dalam adat Arab jahiliyah yang menempatkan perempuan dalam posisi yang dirugikan.
“Allah ingin menunjukkan penghormatan kepada wanita yang mulia, sholihah, dan berpendidikan Islam yang berani mengakui adanya ketidakadilan dalam adat Arab jahiliyah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa konsep emansipasi dalam Islam tidak dilepaskan dari nilai kesetaraan dan keadilan.
“Emansipasi dalam Islam harus bernilai kesetaraan dan juga keadilan, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya secara adil,” kata Ainur Rha’in.
Ia juga menyoroti bahwa Khoulah bukanlah perempuan dari kalangan kaya atau memiliki kedudukan sosial tinggi. Namun suara dan keluhannya didengar langsung oleh Allah. Hal ini pula yang menjadikan Rasulullah SAW selalu mendengarkan perkataan Khoulah dengan penuh perhatian.
“Khoulah bukan orang kaya dan bukan pula berkedudukan tinggi, tetapi perkataannya didengar oleh Allah sampai ke langit,” tuturnya.
Dalam konteks tersebut, Khoulah binti Tsa’labah dikenal sebagai mujadilah, yaitu sosok yang berjuang mencari keadilan atas persoalan yang ia hadapi. Kisah ini sekaligus menunjukkan bahwa Allah mendengar dengan sempurna setiap pengaduan hamba-Nya, terutama mereka yang berada dalam keadaan terzalimi.
Memasuki penjelasan ayat kedua, Ainur menerangkan bahwa praktik zhihar pada masa Arab jahiliyah sangat merugikan perempuan. Dalam konteks masyarakat Indonesia, ia mengibaratkan zhihar seperti suami yang membuat larangan permanen untuk berhubungan dengan istrinya tanpa menceraikannya secara resmi.
“Dalam konteks Indonesia, zhihar mungkin seperti suami membuat larangan permanen untuk berhubungan dengan istrinya tanpa menceraikannya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan qiraat terkait lafadz zhihar yang menunjukkan bahwa ucapan tersebut dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, mulai dari ungkapan yang halus hingga yang kasar.
Selain itu, Islam menolak praktik tersebut karena kemuliaan seorang ibu tidak dapat disamakan dengan perempuan lain.
“Kemuliaan seorang ibu tidak bisa disamakan dengan perempuan lain, semulia apapun perempuan itu,” ujarnya.
Menurutnya, ayat ini sekaligus menjadi bantahan terhadap praktik kejahiliyahan yang berkembang pada masa itu. Islam hadir untuk membongkar konstruksi sosial yang tidak adil dan melakukan dekonstruksi terhadap pola patriarkal yang merugikan perempuan.
Pada penjelasan ayat ketiga dan keempat, Ainur Rha’in menerangkan bahwa seseorang yang telah menzhihar istrinya dan ingin kembali atau mencabut ucapan tersebut harus menunaikan kafarat. Kafarat pertama yang harus dilakukan adalah memerdekakan seorang budak.
Jika tidak mampu melakukannya, maka ia diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, maka pilihan terakhir adalah memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukuman yang ditetapkan Allah bersifat realistis dan mempertimbangkan kemampuan manusia,” pungkasnya. (*)
