JAKARTA, MENARA62.COM – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan keberatan terhadap rencana pelaksanaan constatering atau pencocokan objek sengketa di kawasan Hotel Sultan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses menuju eksekusi lahan yang saat ini masih menjadi sengketa hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan Senin (16/3/2026), Hamdan menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara objek sengketa yang tercantum dalam dokumen hukum dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, prinsip dasar dalam proses eksekusi adalah kesesuaian antara data legal dengan kondisi fisik tanah.
“Tanah yang menjadi objek sengketa harus benar-benar cocok antara dokumen hukum dengan kondisi di lapangan. Jika tidak cocok, pengadilan tidak boleh melakukan eksekusi karena itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” ujar Hamdan.
Salah satu persoalan utama dalam sengketa ini adalah perbedaan luas lahan yang tercatat dalam berbagai dokumen. Ia menyebutkan bahwa pada awalnya luas lahan yang dimiliki PT Indobuildco tercatat sekitar 14,3 hektare berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada awal 1970-an.
Namun setelah dilakukan perpanjangan sertifikat pada tahun 2003, luas tersebut berubah menjadi sekitar 13,7 hektare. Menurut Hamdan, perubahan ini terjadi karena adanya pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.
“Setelah dilakukan perpanjangan sertifikat pada tahun 2003, luas lahan tercatat menjadi 13,7 hektare. Kemudian dalam perkembangannya ada lagi pelepasan lahan sehingga luas fisiknya saat ini diperkirakan tinggal sekitar 9,2 hektare,” jelasnya.
Ia mempertanyakan dasar yang akan digunakan oleh pengadilan apabila eksekusi tetap dilakukan. Menurutnya, masih belum jelas apakah objek yang akan dieksekusi merujuk pada luas awal 14,3 hektare, luas 13,7 hektare yang tercatat dalam sertifikat, atau luas fisik sekitar 9,2 hektare yang tersisa saat ini.
“Kalau mau mencocokkan objek sengketa, yang mana yang dipakai? Apakah yang 14,3 hektare, 13,7 hektare, atau yang tersisa sekitar 9,2 hektare? Ini harus jelas,” katanya.
Belum Ada Putusan Berkekuatan Hukum
Selain persoalan luas lahan, Hamdan juga menegaskan bahwa perkara sengketa tersebut belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, saat ini proses hukum masih berjalan dan sedang menuju tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Karena itu, ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi yang direncanakan sebenarnya merupakan eksekusi sementara atau eksekusi serta-merta, bukan eksekusi final.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa putusan serta-merta pada prinsipnya tidak dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum adanya putusan final, kecuali terdapat jaminan dari pihak pemohon eksekusi.
“Putusan serta-merta hanya bisa dilaksanakan jika pihak yang meminta eksekusi memberikan jaminan kepada pengadilan dengan nilai setara objek sengketa. Sampai sekarang yang kami ketahui belum ada jaminan itu,” ujarnya.
Hamdan juga memaparkan sejarah pembebasan lahan di kawasan tersebut yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga untuk Asian Games 1962. Pada masa itu, pemerintah disebut membebaskan sekitar 250 hektare lahan untuk pembangunan kompleks olahraga.
Menurutnya, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa sebagian dari lahan hasil pembebasan tersebut kemudian dilepaskan kepada beberapa pihak.
Salah satu pihak yang menerima pelepasan hak tersebut adalah PT Indobuildco. Pelepasan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1972 dengan luas sekitar 143.000 meter persegi atau sekitar 14,3 hektare.
Hamdan menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak awal lahan yang dikelola PT Indobuildco berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang saat ini menjadi dasar sengketa.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa tanah yang dilepaskan kepada PT Indobuildco memiliki luas sekitar 143.000 meter persegi atau 14,3 hektare. Artinya sejak awal HGB kami berada di luar area HPL,” jelasnya.
Catatan Buku Tanah
Ia juga mengungkapkan bahwa riwayat hukum tanah tersebut dapat dilihat dalam buku tanah yang disimpan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam catatan tersebut tercantum berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan tanah sejak pertama kali diterbitkan sertifikatnya.
Salah satu peristiwa yang tercatat adalah pembebasan sebagian lahan pada tahun 1985 untuk pembangunan jalan tol di kawasan Gatot Subroto. Dalam proses tersebut, sekitar 6.000 meter persegi tanah milik PT Indobuildco dilepaskan untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Selain itu, Hamdan juga menyebut bahwa sejak tahun 1973 tanah tersebut telah dijaminkan kepada bank internasional yang berkedudukan di London untuk kepentingan kredit perusahaan.
“Sejak tahun 1973 tanah tersebut sudah dijaminkan ke bank internasional dan dicatat dalam buku tanah. Hal itu menunjukkan bahwa status hukum tanah tersebut diakui secara resmi,” katanya.
Menurutnya, apabila tanah tersebut benar-benar berada di atas hak pengelolaan pihak lain, maka proses penjaminan tersebut tidak mungkin dapat dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak pengelolaan.
Hamdan menambahkan bahwa selain pembebasan lahan untuk jalan tol, terdapat pula pelepasan sebagian tanah untuk kepentingan proyek lain, termasuk hibah lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas transportasi seperti MRT.
Jika seluruh pengurangan tersebut dihitung, maka total pengurangan lahan diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare. Dengan demikian, luas lahan fisik yang saat ini tersisa diperkirakan sekitar 9,2 hektare.
Namun demikian, menurutnya perubahan luas tersebut belum seluruhnya tercatat dalam sertifikat karena masih dalam proses administrasi.
Hamdan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh dokumen serta fakta sejarah yang ada.
“Kami berharap semua pihak melihat fakta hukum dan dokumen yang ada secara menyeluruh. Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sengketa lahan di kawasan Hotel Sultan sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai pihak. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan dan keputusan akhir dari pengadilan masih dinantikan.
