Oleh: Dr. Amirsyah Tambunan, CWC
BOGOR, MENARA62.COM– Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang mencapai Rp180–400 triliun per tahun (2025), bahkan jika dihitung dari aset tanah, nilainya bisa menembus Rp2.000 triliun. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya teraktualisasi. Persoalan utamanya bukan hanya pada sistem, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) nazhir yang belum profesional.
Di tengah penetrasi internet yang telah melampaui 80% populasi dan pesatnya pertumbuhan transaksi digital, seharusnya wakaf dapat mengalami akselerasi signifikan. Telepon seluler kini telah bertransformasi menjadi “dompet digital”, pasar, sekaligus kanal distribusi layanan publik—menjangkau masyarakat dari kota hingga desa selama jaringan internet tersedia.
Namun faktanya, optimalisasi wakaf nasional belum menunjukkan lompatan berarti. Dalam satu dekade terakhir, pengelolaan wakaf oleh nazhir cenderung stagnan. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mencatat pengguna internet mencapai 229,4 juta jiwa (80,66% populasi), dengan 98,7% mengakses melalui ponsel. Infrastruktur tersedia, perilaku digital terbentuk, dan tingkat kenyamanan masyarakat terhadap ekosistem daring semakin tinggi. Sayangnya, kemajuan ini belum tercermin dalam penghimpunan wakaf, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang.
Perlu ditegaskan bahwa wakaf uang dan wakaf melalui uang adalah dua konsep berbeda. Wakaf uang merupakan penyerahan dana tunai kepada nazhir untuk dikelola tanpa mengurangi pokoknya. Sementara wakaf melalui uang adalah penggunaan dana untuk memperoleh atau membangun aset wakaf, seperti tanah atau bangunan. Perbedaan ini penting dalam merumuskan strategi pengelolaan dan pengembangan wakaf.
Di sisi lain, posisi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berada di antara regulator dan operator kerap menimbulkan ambiguitas peran. Padahal, Undang-Undang Wakaf memberikan hak kepada nazhir sebesar maksimal 10% dari hasil bersih pengelolaan aset. Namun, dalam praktiknya, hak ini belum optimal terealisasi, sehingga berdampak pada rendahnya profesionalisme pengelolaan wakaf.
Kesenjangan ini menegaskan bahwa persoalan wakaf tidak semata soal digitalisasi, tetapi juga menyangkut tata kelola dan kapasitas SDM nazhir yang masih perlu diperkuat.
Ramadhan: Momentum Strategis
Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat ekonomi umat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Ramadhan menghadirkan modal sosial yang luar biasa untuk mendorong penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Secara teologis, pahala dilipatgandakan. Secara psikologis, empati sosial meningkat. Namun pertanyaannya, apakah momentum ini telah dikelola secara berkelanjutan melalui strategi yang terukur?
Faktanya, penghimpunan wakaf masih bersifat musiman. Kampanye intensif hanya terjadi menjelang dan selama Ramadhan, tanpa dukungan data, segmentasi, dan strategi digital yang optimal. Padahal, jika lebih dari separuh penghimpunan terjadi dalam satu bulan, maka optimalisasi Ramadhan dapat menjadi game changer bagi pengembangan wakaf nasional.
Karena itu, diperlukan tata kelola wakaf modern yang tidak hanya mengandalkan sentimen religius, tetapi juga berbasis perencanaan strategis, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan akuntabilitas publik.
Arah Transformasi Digital
Perubahan perilaku masyarakat menuju sistem pembayaran digital semakin nyata. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan transaksi melalui mobile banking, QRIS, dan internet banking. Sepanjang 2025, volume transaksi QRIS tumbuh lebih dari 143% secara tahunan, dengan total transaksi digital mencapai miliaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat nilai transaksi digital perbankan mencapai Rp87 triliun pada akhir 2024, meningkat lebih dari 50% secara tahunan. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat telah menjadikan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, perkembangan ini belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam ekosistem wakaf.
Dari Potensi ke Aktualisasi
Digitalisasi harus menjadi instrumen untuk memperkuat SDM dan tata kelola wakaf. Integrasi pembayaran wakaf melalui berbagai kanal—aplikasi resmi nazhir, dompet digital (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja), hingga platform crowdfunding—merupakan keniscayaan.
Namun, teknologi saja tidak cukup. Diperlukan strategi yang terukur, antara lain:
Pertama, penguatan data analytics untuk memetakan potensi wakif berdasarkan usia, profesi, wilayah, dan preferensi kanal pembayaran. Pendekatan ini akan meningkatkan efektivitas literasi, edukasi, dan sosialisasi (LES).
Kedua, penerapan strategi omnichannel fundraising, sehingga wakif dapat berwakaf melalui berbagai kanal secara mudah dan tanpa hambatan.
Ketiga, penguatan positioning wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar aktivitas ritual. Nazhir harus membangun komunikasi berbasis kinerja agar kepercayaan publik meningkat.
Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Transformasi digital harus diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Wakif perlu mendapatkan akses langsung terhadap laporan pengelolaan wakaf. Tanpa transparansi, digitalisasi hanya menjadi formalitas administratif.
Nazhir juga perlu menerapkan performance management dengan indikator yang jelas, termasuk efisiensi operasional dan kecepatan produktivitas aset wakaf.
Dalam konteks pengelolaan aset, integrasi data nasional menjadi sangat penting. Pengalaman Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) menunjukkan bahwa aset wakaf dapat dikategorikan menjadi tiga: aset produktif, aset belum optimal, dan aset bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Karena itu, penguatan sistem manajemen aset berbasis big data menjadi kebutuhan mendesak. Integrasi data akan membantu pemetaan wakaf secara presisi, mencegah duplikasi, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan.
Penutup
Transformasi wakaf dari sekadar instrumen social finance menuju kapitalisasi aset produktif adalah keniscayaan. Dengan dukungan SDM profesional, tata kelola yang kuat, serta pemanfaatan teknologi digital, wakaf dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

