MAKASSAR, MENARA62.COM — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menemui Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan kasus dugaan pelarangan Salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru.
Rombongan PWM Sulsel dipimpin langsung Ketua PWM Sulsel, Prof Ambo Asse, didampingi jajaran pimpinan wilayah serta Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin.
Dalam audiensi itu, Muhammadiyah menyerahkan surat dan laporan perkembangan kasus berdasarkan laporan dari PDM Barru terkait dugaan penghalangan ibadah dan persoalan pengelolaan masjid.
Ketua PWM Sulsel, Prof Ambo Asse, meminta Polda Sulsel memberi perhatian serius terhadap dua laporan polisi yang telah diajukan Angkatan Muda Muhammadiyah Barru ke Polres Barru.
Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan dugaan pemalsuan surat yang disebut terkait klaim atas Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru.
“Kami berharap laporan yang telah masuk di Polres Barru ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Ambo Asse.
Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya menjadi perhatian Muhammadiyah tingkat daerah dan wilayah, tetapi juga dipantau langsung oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Karena itu, PWM Sulsel berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif maupun mediasi semata.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Ia menyebut Polda Sulsel juga akan menerjunkan tim asistensi untuk memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Barru.
“Kasus ini tetap berjalan. Tim penyidik masih mendalami dan sudah memeriksa banyak saksi,” kata Djuhandhani.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada 20 Maret 2026.
Situasi kemudian berkembang setelah muncul dugaan intimidasi dalam rapat lanjutan unsur Muhammadiyah di masjid tersebut pada 22 Maret 2026.
Selain dugaan penghalangan ibadah, perkara juga berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar klaim penguasaan atas masjid.
PWM Sulsel menilai kasus ini menyangkut kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, serta kepastian hukum terkait pengelolaan masjid Muhammadiyah di Barru. (*)

