MEDAN, MENARA62.COM — Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, menegaskan pentingnya penguatan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan wakaf hutan sebagai gerakan strategis membangun masa depan umat yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi CWLD dan Wakaf Hutan yang digelar di Gedung Dakwah PWM Sumatera Utara, Medan, Sabtu (16/5/2025).
Kegiatan tersebut disambut baik oleh Ketua PWM Sumatera Utara, Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution. Ia menilai gerakan wakaf hijau sejalan dengan visi Muhammadiyah dalam membangun peradaban yang berkemajuan dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Amirsyah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi teknis, melainkan bagian dari gerakan besar wakaf untuk memperkuat ketahanan ekonomi umat di tengah tantangan perekonomian nasional.
Mengusung tema “Green Waqf Movement: Wakaf Uang dan Wakaf Hutan untuk Bumi Berkelanjutan”, kegiatan berlangsung hangat dan penuh gagasan strategis. Menurut Amirsyah, paradigma wakaf harus diperluas, tidak hanya terbatas pada pendekatan tradisional “4M” yakni makam, masjid, madrasah, dan mushalla, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi social finance demi pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Prof. Hasyimsyah Nasution menyampaikan bahwa isu lingkungan dan keberlanjutan sejatinya telah menjadi bagian dari gerakan Muhammadiyah sejak lama. Hal tersebut juga sejalan dengan tema Muktamar Muhammadiyah ke-49, “Cerdaskan Kehidupan Bangsa, Semesta Bercahaya.”
Amirsyah juga menyoroti masih adanya berbagai kendala dalam tata kelola wakaf di Indonesia. Menurutnya, pengelolaan wakaf tidak dapat dibebankan hanya kepada Muhammadiyah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama demi kemaslahatan umat.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Karena itu, Amirsyah mengajak seluruh pengelola wakaf Muhammadiyah yang mendapat amanah sebagai nazhir kelembagaan untuk menjalankan tugas secara profesional, amanah, dan sesuai regulasi.
Dalam sesi dialog, terungkap tiga kondisi utama tanah wakaf di lingkungan Muhammadiyah, yakni:
- Tanah wakaf yang telah produktif,
- Tanah wakaf yang telah bersertifikat namun belum produktif,
- Tanah wakaf bermasalah, baik secara hukum (de jure) maupun penguasaan fakta di lapangan (de facto).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir memiliki hak untuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi aset wakaf, termasuk memperoleh imbalan maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf. Namun, praktik tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Jika hak nazhir dapat berjalan secara normal, maka akan tercipta subsidi silang untuk membantu pengembangan tanah wakaf yang belum produktif maupun penyelesaian tanah wakaf bermasalah,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si., yang mendorong penguatan program wakaf hutan produktif dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Prof. Dr. Arif Mufraini, Lc. dari BPKH menegaskan bahwa sejak awal Muhammadiyah lahir dengan orientasi sosial yang kuat. Karena itu, tradisi wakaf produktif harus terus diperkuat sebagai bagian dari gerakan dakwah dan pemberdayaan umat.
Sementara itu, Iqbal Maulana dari Sharia Assurance & Sustainability Finance Division Head PT Bank Danamon menjelaskan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menerima, menampung, dan menyalurkan wakaf uang dari wakif kepada nazhir, termasuk Muhammadiyah.

