31 C
Jakarta

Dosen UMJT Soroti Hukum Perdata Kasus Ponpes Pati

Baca Juga:

MADIUN, MENARA62.COM — Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan pengasuh pondok berinisial AS, terus menjadi perhatian publik. Selain dapat diproses secara pidana, kasus tersebut juga dinilai memiliki konsekuensi hukum perdata terkait perlindungan hak korban dan tuntutan ganti rugi.

Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur, Anita Prawardani, M.Hum, menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak untuk menuntut berbagai bentuk kerugian yang dialami, baik fisik maupun psikologis.

Menurut Anita, kerugian fisik dapat mencakup biaya pengobatan, sedangkan kerugian psikologis meliputi trauma yang membutuhkan pendampingan dan terapi.

“Karena para korban pasti mengalami trauma atas apa yang mereka alami sehingga membutuhkan biaya untuk melakukan terapi psikologis serta kerugian kehilangan pendidikan karena dikhawatirkan rasa trauma yang ada akan membuat mereka enggan untuk kembali menimba ilmu di pondok pesantren,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut,” terang Anita.

Menurutnya, jika kasus tersebut masuk ke ranah perdata, hakim dapat memerintahkan pelaku membayar kompensasi kepada korban sesuai tingkat kerugian yang dialami.

Selain itu, korban juga dapat menuntut ganti rugi immateriil berupa penderitaan emosional, hilangnya rasa aman, hingga kerusakan nama baik.

“Besaran ganti rugi immateriil nantinya akan dinilai hakim berdasarkan tingkat penderitaan korban,” katanya.

Anita juga menyoroti kemungkinan adanya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam kasus tersebut. Menurutnya, korban dapat menggugat lembaga apabila dinilai lalai melakukan pengawasan dan tidak memberikan perlindungan yang memadai.

“Korban juga dapat meminta perlindungan hak korban berupa biaya pemulihan, kompensasi, perlindungan identitas, dan rehabilitasi psikologis,” jelasnya.

Ia menilai terdapat unsur penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan lembaga pendidikan yang semestinya memiliki sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Selain itu, Anita menyebut lembaga pendidikan berpotensi dianggap melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi jaminan keamanan, kenyamanan, dan pendidikan yang layak bagi para santri.

“Lembaga sudah memberikan jaminan perlindungan keamanan, kenyamanan, serta pendidikan keagamaan yang layak kepada santri dan santriwati, tetapi gagal memenuhi jaminan tersebut,” pungkasnya. (PJ)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!