JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa kebijakan penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi dan afirmasi lahir sebagai upaya mengatasi ketimpangan akses pendidikan yang selama bertahun-tahun terjadi di berbagai daerah, terutama di sekolah negeri. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Hadir Staf Khusus Mendikdasmen bidang Komunikasi dan Media, Ma’ruf  dan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Yudhistira Nugraha.
Dalam pemaparannya, Suharti menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya sistem zonasi, penerimaan murid baru umumnya didasarkan pada nilai rapor, nilai ujian, atau tes seleksi tertentu. Akibatnya, sekolah-sekolah negeri favorit cenderung dipenuhi siswa dari keluarga yang memiliki sumber daya ekonomi lebih baik, sementara anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih kecil untuk diterima.
“Pada masa itu, anak yang rumahnya tepat berada di dekat sekolah negeri sering kali tidak bisa diterima karena kalah bersaing dari sisi nilai. Padahal sekolah negeri sepenuhnya dibiayai negara dan seharusnya dapat diakses secara adil oleh masyarakat di sekitarnya,” ujar Suharti.
Menurut Suharti, analisis data penerimaan peserta didik pada tahun 2019 menunjukkan bahwa sistem seleksi berbasis nilai menghasilkan kesenjangan yang cukup besar. Siswa yang diterima di sekolah negeri umumnya berasal dari kelompok dengan prestasi akademik tinggi, yang sering kali juga berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lebih baik.
Kelompok ini memiliki akses yang lebih besar terhadap berbagai fasilitas pendidikan tambahan, seperti bimbingan belajar berbayar, dukungan akademik dari orang tua, serta lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Sebaliknya, anak-anak dari keluarga miskin menghadapi berbagai keterbatasan. Selain minim akses terhadap fasilitas pendidikan tambahan, banyak di antara mereka berasal dari keluarga dengan tingkat pendidikan orang tua yang rendah sehingga dukungan belajar di rumah juga lebih terbatas.
“Dari data terlihat bahwa semakin rendah kondisi sosial ekonomi keluarga, semakin besar kemungkinan anak tidak diterima di sekolah negeri ketika seleksi hanya berdasarkan nilai,” jelasnya.
Sekolah Menjadi Tersegregasi
Suharti juga menyoroti kondisi sekolah sebelum sistem zonasi diterapkan. Saat itu, sekolah-sekolah cenderung terkelompok berdasarkan kemampuan akademik siswa.
Ada sekolah yang hampir seluruh siswanya memiliki nilai tinggi, sementara sekolah lain diisi mayoritas siswa dengan nilai sedang atau rendah. Akibatnya, muncul stigma sekolah favorit dan sekolah nonfavorit yang semakin memperlebar kesenjangan mutu pendidikan. Kondisi tersebut kemudian menciptakan apa yang disebut sebagai segregasi sosial yang tidak sehat.
“Terjadi pengelompokan yang sangat homogen. Ada sekolah yang isinya anak-anak berprestasi semua, ada yang rata-rata sedang, dan ada yang didominasi siswa dengan capaian akademik rendah. Situasi ini membuat kesenjangan semakin besar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa siswa yang memiliki kemampuan akademik lebih rendah tetapi berhasil masuk sekolah unggulan sering menghadapi tekanan sosial dan akademik yang berat. Tidak sedikit yang kesulitan beradaptasi dengan lingkungan belajar yang kompetitif, bahkan berisiko mengalami perundungan atau kehilangan kepercayaan diri.
Dalam analisis yang dilakukannya, Suharti juga menemukan adanya hubungan yang kuat antara tingkat pendidikan orang tua dengan prestasi akademik anak. Data menunjukkan bahwa anak-anak yang berasal dari keluarga dengan pendidikan orang tua lebih tinggi cenderung memperoleh nilai akademik yang lebih baik dibandingkan siswa yang orang tuanya berpendidikan rendah.
Temuan tersebut memperkuat fakta bahwa seleksi berbasis nilai semata berpotensi memperbesar ketimpangan sosial. “Semakin tinggi pendidikan orang tua, rata-rata nilai anak juga semakin tinggi. Ini menunjukkan bahwa prestasi akademik tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi keluarga,” ujarnya.
Selain itu, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh siswa, jumlah peserta didik dari keluarga miskin juga semakin berkurang. Fenomena ini menunjukkan adanya proses penyaringan yang membuat kelompok ekonomi lemah semakin sulit mengakses pendidikan berkualitas.
Zonasi untuk Pemerataan Kesempatan
Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, pemerintah kemudian menerapkan sistem zonasi dan jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru. Kebijakan ini lanjut Suharti, bertujuan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada seluruh anak Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan negeri tanpa harus bersaing semata-mata berdasarkan nilai akademik.
Ia menconrohkan system penerimaan peserta didik baru di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai dasar zonasi. Hal ini dilakukan karena distribusi sekolah negeri tidak merata di seluruh wilayah.
Beberapa kawasan seperti Menteng memiliki jumlah sekolah yang relatif banyak dibanding jumlah penduduk usia sekolah. Sebaliknya, wilayah pinggiran kota justru memiliki jumlah penduduk yang lebih besar tetapi fasilitas pendidikan lebih terbatas.
Karena itu, sistem zonasi dirancang dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar akses pendidikan dapat lebih adil. “Kami ingin memastikan tidak ada wilayah yang menjadi blank spot pendidikan dan setiap anak memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan sekolah negeri,” katanya.
Ia berdasarkan hasil evaluasi penerimaan peserta didik tahun 2020 setelah penerapan zonasi dan afirmasi, pemerintah menemukan perubahan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya sekolah-sekolah tertentu hanya dihuni siswa dengan nilai sangat tinggi, setelah sistem baru diterapkan distribusi kemampuan akademik siswa menjadi lebih beragam di hampir seluruh sekolah.
Data menunjukkan bahwa rentang nilai siswa di berbagai sekolah menjadi lebih merata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai indikator bahwa pemerataan akses pendidikan mulai berjalan.
“Anak-anak dengan berbagai tingkat kemampuan akademik kini tersebar di lebih banyak sekolah. Tidak lagi terjadi konsentrasi siswa berprestasi hanya di beberapa sekolah tertentu,” jelas Suharti.
Selain pemerataan akademik, sistem zonasi juga dinilai mampu meningkatkan keberagaman sosial di lingkungan sekolah. Suharti mencontohkan beberapa sekolah yang sebelumnya didominasi kelompok sosial atau etnis tertentu. Setelah penerapan sistem zonasi, komposisi siswa menjadi lebih beragam karena kesempatan masuk sekolah tidak lagi hanya ditentukan oleh prestasi akademik atau kemampuan ekonomi keluarga.
Menurutnya, keberagaman tersebut penting untuk membangun toleransi, memperkuat interaksi sosial, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif.
Transparansi Melalui Sistem Digital
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan murid baru. Dengan sistem pendaftaran yang dilakukan secara daring, masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka sehingga peluang terjadinya praktik tidak transparan dapat diminimalkan.
Suharti menyebut bahwa digitalisasi penerimaan peserta didik merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola pendidikan nasional.
Meski demikian, Suharti mengakui bahwa sistem zonasi dan afirmasi masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Perbedaan kapasitas sekolah, distribusi guru, serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan menjadi alat mobilitas sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang telah memiliki keuntungan ekonomi sejak awal.
“Pendidikan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, akses terhadap sekolah negeri harus terbuka dan adil bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial keluarganya,” tutup Suharti.


