28.4 C
Jakarta

Penetapan Tersangka FA Dinilai Sah Meski Tanpa Pemeriksaan Awal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka merupakan tindakan yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan penafsiran bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, putusan tersebut juga memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu.

“Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebutkan adanya pengecualian, yakni terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia). Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan calon tersangka tidak menjadi syarat mutlak,” kata Prof. Juanda dalam keterangannya.

Ada Alasan Hukum dalam Kondisi Tertentu

Prof. Juanda menilai, apabila penyidik memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak memungkinkan memanggil FA melalui prosedur normal, maka penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi apabila pemanggilan tidak memungkinkan dilakukan karena situasi tertentu, sementara proses penyidikan tidak boleh berlarut-larut hingga berpotensi menghambat penegakan hukum maupun menimbulkan persoalan antarlembaga penegak hukum.

“Oleh karena itu, penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya sudah tepat serta dapat dibenarkan, baik berdasarkan KUHAP maupun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pemeriksaan Calon Tersangka Bertujuan Melindungi Hak Membela Diri

Meski demikian, Prof. Juanda mengakui bahwa mekanisme pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam praktik praperadilan, hakim tidak hanya menilai apakah seseorang telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, tetapi juga menilai keseluruhan prosedur penyidikan.

Menurutnya, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan cacat hukum, antara lain:

Tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah;

Alat bukti diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum;

Penyidik melanggar prosedur yang bersifat substansial dalam penyidikan; atau

Penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang memadai.

Praperadilan Dinilai Akan Menilai Keseluruhan Proses

Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara serta Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi bukanlah jaminan bahwa penetapan tersangka otomatis sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi batal demi hukum.

“Hakim praperadilan akan menilai seluruh proses penyidikan secara menyeluruh, termasuk alasan hukum yang digunakan penyidik apabila menerapkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya.

Atas dasar itu, Prof. Juanda berpendapat tindakan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan FA sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak bertentangan dengan hukum acara pidana.

Ia juga meyakini bahwa apabila FA mengajukan praperadilan, hakim akan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum, termasuk dasar pengecualian yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!