JAKARTA,MENARA62.COM – Perselisihan terkait pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dan pihak perusahaan kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan.
Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan MNCTV yang mulai bekerja sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerja, ia tercatat sebagai peserta Danapera dengan iuran yang berasal dari pekerja maupun perusahaan.
Chandra menilai pencairan manfaat dana pensiun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri berhak memperoleh seluruh manfaat Danapera. Namun, menurutnya, perusahaan menerapkan kebijakan berbeda dengan mencairkan iuran pekerja tiga bulan setelah berakhirnya hubungan kerja, sementara manfaat yang bersumber dari iuran perusahaan baru dijadwalkan dibayarkan dua tahun kemudian.
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Chandra telah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Disnaker Jakarta Pusat. Dari proses tersebut, ia menerima pencairan iuran pekerja. Meski demikian, manfaat yang berasal dari iuran perusahaan hingga kini belum diterima, padahal mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, Chandra kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (22/7/2026).

