30.2 C
Jakarta

Disperindag Mimika Tinjau Penimbangan dan Pengapalan Freeport

Baca Juga:

TIMIKA, MENARA62.COM — Senin (26/11/2018) Disperindag Mimika Tinjau Penimbangan dan Pengapalan Freeport. Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, meninjau kegiatan penimbangan dan pengapalan konsentrat PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Amamapare sebelum dikirim ke luar negeri.

Antara melansir, sekretaris Disperindag Mimika Inocentius Yoga Pribadi di Timika, Papua, Senin, mengatakan peninjauan ke Pelabuhan Amamapare itu menindaklanjuti keputusan Kementerian Perdagangan RI pada Juni 2018 yang menetapkan Surat Keterangan Asal (SKA) konsentrat Freeport harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Pemkab Mimika.

“Selama berpuluh-puluh tahun operasional PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, ini baru pertama kali kami dari Pemkab Mimika melihat secara langsung bagaimana sistem atau mekanisme yang harus dilakukan sebelum konsentrat dikirim dari Pelabuhan Amamapare. Selama ini Pemkab Mimika hanya menerima laporan saja dan kami tidak pernah tahu berapa banyak volume konsentrat yang dikirim oleh PT Freeport sebab kewenangan penerbitan SKA ada di Provinsi Papua,” kata Yoga.

Saat peninjauan ke gudang pengeringan konsentrat Freeport di Amamapare itu, jajaran Disperindag Mimika didampingi oleh staf PT Sucofindo, Bea Cukai, TNI-AL, dan perwakilan manajemen PT Freeport.

Yoga mengatakan, sistem keamanan di lokasi pengeringan konsentrat Freeport di Amamapare itu sudah cukup bagus. Di lokasi itu terdapat tiga gudang penyimpanan dan pengeringan konsentrat Freeport yang dalam kondisi sudah penuh.

Adapun sistem penimbangan konsentrat juga sudah berjalan baik. Setiap material konsentrat harus melewati pintu menara timbangan menggunakan sistem ban berjalan sebelum dikapalkan untuk mengetahui volume konsentrat yang akan dikirim.

Petugas PT Sucofindo akan mengambil secara acak konsentrat yang akan dikirim untuk mengetahui kadar mineral logam seperti emas, tembaga, perak dan lainnya.

Seluruh material konsentrat yang dikirim tersebut akan dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada jajaran Bea Cukai.

Menurut Yoga, jajaran Disperindag Mimika akan menjadwalkan ulang peninjauan ke gudang penampungan dan pengeringan konsentrat Freeport di Amamapare mengingat peralatan timbang yang digunakan akan dilakukan tera ulang.

“Alat timbang konsentrat tersebut harus segera ditera ulang oleh rekan-rekan kami dari Bidang Metereologi mengingat sertifikatnya berakhir pada 30 November ini,” ujar Yoga.

Kedepan, katanya, jajaran Disperindag Mimika akan terlibat penuh dalam melakukan penimbangan material konsentrat Freeport sebelum dikapalkan ke luar Mimika baik ke pabrik pengolahan smelting di Gresik, Jawa Timur, maupun untuk kepentingan ekspor ke luar negeri.

Perjuangan Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil untuk ikut serta mengawasi pengapalan konsentrat Freeport dari Pelabuhan Amamapare, demikian Yoga, sudah dilakukan sejak tahun 2002, namun baru bisa terealisasi pada 2018 ini.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan untuk menandatangani SKA konsentrat Freeport dari Pemprov Papua ke Pemkab Mimika, maka Kabupaten Mimika bisa mengetahui secara detil berapa besar volume konsentrat yang dikirim PT Freeport setiap tahunnya.

Hal itu dipandang penting untuk menghitung besaran bagi hasil royalti Freeport yang diterima oleh Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil.

“BPK RI pernah menanyakan ke kami berapa volume pengiriman konsentrat selama setahun. Kami tidak bisa memberi jawaban sebab selama ini kami hanya menerima laporan saja mengingat kewenangan penerbitan SKA masih di tangan Pemprov Papua. Ke depan, pasti kami mengetahui data-data itu sebab setiap pengiriman konsentrat Freeport harus melibatkan Bidang Metereologi Disperindag Kabupaten Mimika,” ujar Yoga.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!