25.1 C
Jakarta

Kemenkes Belum Tetapkan Jenis Pelayanan Wajib Urun Biaya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kesehatan belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang berpotensi disalahgunakan oleh peserta program JKN. Karena itu kebijakan urun biaya pada pelayanan kesehatan peserta JKN belum diberlakukan, sehingga  masyarakat tidak perlu khawatir.

“Kebijakan urun biaya sebenarnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelayanan kesehatan oleh peserta,” kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo pada temu media, Senin (28/1/2019).

Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Berdasarkan pasal 3 Permenkes no 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya disebutkan urun biaya diberlakukan pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta.

Jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya lanjut Sundoyo akan diusulkan oleh BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Usulan tersebut harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Usulan tersebut kemudian dikaji, dilakukan uji pubik, dan dibuat rekomendasi oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi, dan pihak lain yang terkait,” jelas Sundoyo.

Besaran biaya yang harus dibayar peserta terhadap jenis pelayanan yang dikenai urun biaya adalah; untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B Rp. 20.000 perkunjungan, untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama Rp. 10.000 perkunjungan, atau paling tinggi Rp. 350.000 untuk 20 kali kunjungan rawat jalan dalam jangka waktu 3 bulan.

Lain hal nya dengan rawat inap. Besaran urun biaya adalah 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp. 30 juta. Bagi rawat inap di atas kelas 1, urun biaya juga dikenakan 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

Ketika jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya sudah ditetapkan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besaran urun biayanya. Informasi itu diberikan secara langsung kepada peserta atau keluarga peserta sebelum diberikan pelayanan kesehatan, juga secara tidak langsung melalui media informasi.

Urun biaya tersebut dibayarkan oleh peserta pada saat setelah peserta mendapatkan pelayanan kesehatan

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!