26.4 C
Jakarta

Maklumat MUI

Baca Juga:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat tentang rencana pemberlakukan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Maklumat yang dikeluarkan tanggal 28 Mei= 2020 ini, ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KH Muhyidin Junaidi MA dan sekjend MUI Dr H Anwar Abbas MM MAg.

Selengkapnya maklumat itu menyebutkan:

MUI sebagai pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shodiiqul hukumah), juga harus menjalankan fungsi pemeliharaan pada ummat (himayatul ummah) baik dalam bidang agama (hifdzuddin) maupun pada maqoshidussyari’ah lainnya, terutama berkenaan dengan pemeliharaan jiwa (hifdzunnafs). Untuk itu salah satu kewajiban MUI adalah menjalankan tugas amar makruf nahi munkar, hingga terwujud NKRI yang baldatun thoyyibatun warobbun Ghofur.

Dewan Pimpinan MUI setelah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, seperti:

  1. Belum diketahuinya secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19 oleh karena sampai saat ini belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19 sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal. 
  2. Adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan Covid-19. 
  3. Adanya kebutuhan ummat manusia yg tidak dapat ditunda terlalu lama seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yg harus dilakukan di tempat ibadah seperti sholat jumat, sehingga kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yg tidak dapat dipastikan. 
  4. Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (Hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzual-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hfdzh almal).
    1. Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sesuai indikator dari lembaga kesehatan dunia/World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid=19 belum dibawah satu (R<1) maka disarakan agar PSBB diperpanjang lagi;
    2. Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakukan tata hidup normal baru dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya; b) memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan WHO, untuk mejadi pedoman pelaksanaannya oleh pemerintah dari pusat sampai daerah; c) Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).
    3. Pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial pada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya;
    4. Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarkaat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu;
    5. Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran COvid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu pada Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
    6. Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat Jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
    7. MUI beserta ormas ISlam dan lembaga filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya;
    8. Jika pemberlakukan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta pondok-pondok pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!