KARAWANG, MENARA62.COM— Korporasi petani merupakan kelembagaan ekonomi pertanian (KEP) berbadan hukum yang sebagian besar modalnya berasal dari petani seperti tercantum pada Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi. Tujuan dari pertanian korporasi ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian, nilai tambah, dan kesejahteraan petani. Bentuk Korporasi yang berbadan hukum bisa berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Pertanian korporasi ini terdiri atas koperasi-koperasi primer yang mengonsolidasikan seluruh bisnis pertanian dari hulu sampai hilir, mencakup on farm dan off farm secara bersamaan. Badan-badan usaha tersebut adalah milik petani; dari, oleh, dan untuk petani. Para petanilah ke depan sebagai pemilik dan penggerak koperasi tersebut, meskipun dalam praktik sehari-hari mempekerjakan para profesional sebagai manajer bisnis.
Lima koperasi primer telah terbentuk di Demfarm Karawang yang berkedudukan di lima desa di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kelima koperasi ini diharapkan menjadi penggerak sepuluh bisnis di Demfarm karawang. Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota, yaitu petani berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan, selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi. Inilah yang menjadi cita-cita korporasi petani.
Membuat petani terlibat sebagai penggerak koperasi tentunya sebuah tantangan baru bahkan mindset petani untuk berkorporasi pun merupakan paradigma baru yang tidak mudah implementasinya. Dalam rangka penguatan kelembagaan koperasi di Demfarm Karawang, maka telah dilaksanakan bimbingan teknis penguatan kelembagaan pada ketua gapoktan dan ketua serta pengurus inti koperasi lingkup Demfarm sekitar 20 orang pada tanggal 7 Juli 2020 di UPTD Jayakerta. Dr. Syahyuti selaku ketua tim kelembagaan Demfarm Karawang dalam pemaparannya menyatakan bahwa, “Korporasi potensi pendapatan petani Demfarm akan meningkat dua kali lipat sekitar tiga juta per bulannya dari bisnis padi. Koperasi ini melayani 5500 petani di Kecamatan Jayakerta dan luar kecamatan dengan luas lahan pertanian 2018 Ha dan rata-rata produktivitas padi sekitar 6 ton/ Ha, sehingga potensi uang yang beredar di bisnis dapat mencapai milyaran rupiah dari bisnis benih, saprodi, sewa alat mesin pertanian, dan beras premium.”
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, hadir sebagai narasumber bimbingan teknis ini pun menyatakan, “Bersama jajarannya akan melakukan pendampingan agar koperasi Demfarm tumbuh dan sehat.” Selanjutnya koperasi-koperasi primer tersebut akan didampingi untuk bimbingan manajemen koperasi. Koperasi sekunder yang diharapkan dapat mengkorporasikan koperasi-koperasi primer dapat dibentuk setelah tiga kali rapat anggota tahunan. Manfaat petani dikorporasikan dalam bentuk koperasi antara lain adalah dapat memiliki aset sehingga dapat dijadikan modal bisnis. Aset-aset Demfarm yang berupa infrastruktur, alat RMU, vertical dryer pun akan diserahkan ke koperasi dan 100% milik petani. Kepala Balai Besar Litbang Pascapanen, Dr. Prayudi Syamsuri, S.P. M.Si., menyatakan bahwa, “Pelaksanaan bimbingan teknis ini sangat penting agar koperasi bisa segera berjalan dengan mandiri dan sehat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup petani di kecamatan Jayakerta.” (Prima Luna)