32.5 C
Jakarta

Ada 18 Kasus “Penghinaan” Pada Hakim

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Ada 18 Kasus “Penghinaan” Pada Hakim. Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengungkap, KY telah menangani 18 laporan/informasi dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) melalui kegiatan advokasi hakim periode 2022.

Laporan yang telah ditangani ini mulai adanya potensi PMKH hingga PMKH yang telah terjadi. “Advokasi hakim yang ditangani KY di antaranya kericuhan pasca pembacaan putusan perkara pembunuhan di PN Purwakarta, perusakan fasilitas ruang sidang di PN Yogyakarta, penyerangan fisik terhadap hakim di PA Lumajang, koordinasi pengamanan persidangan Bahar bin Smith di PN Bandung, hingga koordinasi pengamanan rangkaian sidang pembunuhan Alm. Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan,” jelas Kadafi dalam press conference Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022, Rabu (28/12/2022) di Lobby KY, Jakarta.

Kegiatan advokasi hakim yang menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir dilaksanakan KY dengan tidak terlepas dari keterpaduan para pemangku kepentingan. Salah satunya dalam melakukan observasi sistem keamanan persidangan. Bekerja sama dengan ahli, KY mendalami 8 indikator penting dari lembaga peradilan yakni tata tertib umum, tata tertib persidangan, penginformasian tata tertib, SDM, prototipe gedung pengadilan, sistem koordinasi pengamanan, sarana prasarana, serta anggaran.

“KY melakukan observasi sistem keamanan persidangan dan pengadilan di 51 pengadilan (19 Pengadilan Negeri, 18 Pengadilan Agama, dan 14 PTUN) di 15 provinsi. Temuan yang menyolok adalah hanya 52,12% pengadilan yang telah memenuhi SDM pengamanan. Itu pun dengan catatan petugas keamanan bertugas melebihi jam kerja dan status kepegawaian mereka yang umumnya honorer atau outsourcing. Temuan lain adalah anggaran pengamanan pengadilan hanya terpenuhi di 47% PN, 21,11% PA, dan 48,57 % PTUN,” ujar Kadafi.

Kadafi juga menegaskan, komitmen KY melanjutkan sinergitas dengan para pemangku kepentingan dengan aparat penegak hukum (APH) serta perguruan tinggi  dalam upaya menekan PMKH juga terus dilanjutkan.

“Penyelenggaraan diskusi publik Sinergitas KY dengan Penegak Hukum di 4 provinsi telah melibatkan 199 peserta dan 20 Narasumber. Selain itu KY juga menjalankan program Klinik Etik dan Advokasi bersama 7 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, yang secara aktif melibatkan 167 orang mahasiswa dan staf pengajar” jelas Kadafi.

RUU KY

Kadafi juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KY yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan menjadikan KY lebih relevan dengan persoalan-persoalan pelanggaran etik di dunia peradilan.

“Mengenai substansi yang akan diusulkan dari sisi yang sedang dibahas di antaranya adalah pengawasan yang dibuat lebih efektif. Salah satunya bercermin dari kasus OTT KPK di MA, ini celah masuk korupsinya dari panitera pengganti. Jadi KY diharapkan selain bisa menjatuhkan sanksi terhadap hakim agung juga bisa melakukan pengawasan terhadap panitera pengganti di MA,” ujarnya.

Lebih lanjut Kadafi menjelaskan dilema KY terkait dengan hasil rekomendasi KY atas sanksi untuk hakim yang terbukti melanggar baik sanksi ringan dan sedang yang bermuara di MA. Dia berharap, melalui RUU KY ini dapat lebih tegas lagi untuk mengimplementasikan jenis-jenis sanksi tersebut.

“KY telah dan akan terus berkonsolidasi secara internal bersama seluruh pegawai, dan eksternal bersama CSO, akademisi, dll, tentang konsep pengaturan KY yang ideal. Pembacaan dan antisipasi terhadap situasi eksternal (seperti tahun politik menjelang pemilu 2024, serta insiden pelemahan KY di masa lalu), juga akan dilakukan secara hati-hati,” ujar Kadafi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!