33.6 C
Jakarta

Arni Surwanti Siapkan Argosari Jadi Desa Ramah Disabilitas

Baca Juga:

BANTUL, MENARA62.COM — Dr Arni Surwanti MM, Dosen Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mempersiapkan Desa Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi desa ramah terhadap penyandang disabilitas. Persiapan ini dilaksanakan menggunakan program Program Kemitraan Masyarakat (PKM) UMY.

Dijelaskan Arni Surwanti, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Inklusif. Artinya pemerintah desa wajib membangun infrastruktur yang ramah disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan yang sama berpartisipasi dalam pembangunan baik pada saat perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasinya.

Lebih lanjut Arni menjelaskan melalui gerakan inklusi dari desa diharapkan para pihak dapat berperan, membantu memberikan edukasi dan mendorong kesadaran bagi setiap anggota masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. “Desa Argosari Sedayu, Bantul, Yogyakarta memiliki komitmen untuk menjadi desa yang ramah terhadap penyandang disabilitas atau desa inklusi,” kata Arni Surwanti di Bantul, Senin (7/6/2021).

Melalui program PKM, kata Arni, berupaya membantu mewujudkan Argosari sebagai desa inklusi. Langkah-langkah yang ditempuh pertama, mengorganisir penyandang disabilitas dan membentuk kelompok disabiltas desa (KDD). Kelompok ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan diri penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, kata Arni, perlu mendapat kesempatan menyampaikan pendapat. Karena itu perlu dibentuk organisasi penyandang disabilitas tingkat desa yang terdiri dari semua penyandang disabilitas dengan berbagai karakteristiknya dan juga orang tua disabilitas untuk mewakili jenis disabilitas berat.

“Adanya organisasi penyandang disabilitas tingkat desa ini diharapkan akan ada keterwakilan penyandang disabilitas dalam pembangunan tingkat desa, baik sejak perencanaan, implementasi maupun evaluasinya. Berdasarkan kegiatan ini akan terbentuk satu organisasi penyandang disabilitas tingkat desa,” kata Arni.

Kedua, membangun kemandirian dan martabat penyandang disabilitas di desa melalui memberdayakan penyandang disabilitas secara ekonomi. Peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan dengan memberdayakan secara ekonomi pada penyandang disabilitas dan keluarganya. penguatan dengan pemberian pemberdayaan pada penyandang disabilitas baik pemberdayaan ekonomi ini diberikan sehingga mereka dapat hidup mandiri.

“Program kemitraan masyarakat ini menekankan pendampingan pada budi daya tanaman jahe merah. Pada kegiatan ini akan diperoleh output kelompok petani jahe merah yang dibentuk secara inklusif dapat meningkat ketrampilannya pada budi daya tanaman jahe merah,” jelas Arni.

Ketiga, menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Penyusunan regulasi di tingkat desa akan mendasarkan pada peraturan perundangan dan kebijakan di atasnya. Peraturan perundangan yang menjadi acuan adalah kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam konteks Kabupaten Bantul, maka acuan di atasnya meliputi UU tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas Nomor 19 tahun 2011; sedang di tingkat nasional UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Daerah Propinsi DIY No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pada kegiatan ini akan dapat disusun draft peraturan desa tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Keempat, menyediakan data penyandang disabilitas. Data ini mencakup jumlah, ragam disabilitas, kehidupan sehari-hari, kerentanan, dan keberdayaan keluarga penyandang disabilitas. Berdasarkan kegiatan pendataan ini akan dapat terususun data penyandang disabilitas desa berdasarkan jenis disabilitas dan asesmen kebutuhannya.

Guna menjadi keberlanjutan program, untuk kegiatan pada waktu yang akan datang diharapkan dapat menggunakan dana anggaran desa, dana anggaran kecamatan dan dana anggaran kabupaten. “Dana tersebut harus digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjamin penyandang disabilitas mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya,” tandasnya.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!