27.3 C
Jakarta

BNSP Serahkan Sertifikat Lisensi Kepada LSP UMY

Baca Juga:

Fajar Junaedi
Fajar Junaedi
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Berbeda dengan biasanya, wisuda Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di penghujung tahun mendapatkan prestasi istimewa, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UMY secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penyerahan lisensi langsung diserahkan oleh Kunjung Masehat, ketua BNSP kepada rektor UMY, Dr. Gunawan Budiyanto, dalam rangkaian wisuda UMY, Kamis (10/12/2020).

Dalam sambutannya pada wisuda UMY, Kunjung Masehat menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi menjadi topik diskusi di kalangan industri nasional akibat perannya yang sangat penting dan strategis pada era industri 4.0 dan disrupsi ekonomi serta dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat, dimana tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asalkan dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.  “Pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi kerja adalah Hak Setiap Tenaga Kerja. Lebih lanjut dalam Undang – Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa tugas pelayanan sertifikasi kompetensi kerja diamanatkan kepada BNSP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” terangnya.

“Seorang tenaga kerja baru bisa dikatakan kompeten apabila mencakupi tiga hal dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja, sehingga tenaga kerja tersertifikasi lebih employable dan produktif,” jelasnya.

Kunjung menyebutkan bahwa sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja indonesia sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan sekaligus juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu. Di samping itu sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja.

“Pendirian LSP ini telah melalui proses yang panjang, yang saya mengapresiasi  UMY yang berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui sertifikasi profesi yang menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah untuk pengembangan masa depan mahasiswa setelah lulus dan berkarier di dunia kerja,” tambah Kunjung.

Kunjung berharap agar LSP UMY terus menambah skema kompetensi. Beriringan dengan penyerahan sertifikat lisensi kepada LSP UMY, ketua BNSP juga menyerahkan sertifikat kepada mahasiswa UMY yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!