26.2 C
Jakarta

Dirjen Hubud : Larangan Mudik, Bandara Tetap Buka, Refund Tiket 100 Persen

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kemenhub terapkan aturan PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama berlakunya periode larangan mudik 2021.

“Kami juga mengatur hal tertentu terkait dengan implementasi 3M secara konsisten, di bandara, boarding di pesawat, dan setelah turun. Kami juga melakukan pelarangan bicara dan pemberian makanan untuk penerbangan khususnya kurang dari 2 jam kecuali untuk minum obat,” demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam Press Background secara virtual dengan tema “Kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 14142 H/2021” di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Menurut Novie, selama periode larangan mudik 2021, bandara tidak akan ditutup operasinya dan rute perjalanan juga tetap berjalan, hanya saja yang dikendalikan adalah frekuensinya.

Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto

Novie menambahkan, aturan lainnya adalah adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

“Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun. Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC,” ujarnya.

Refund Tiket Tanpa Potongan

Dirjen Novie menjelaskan, pihaknya juga meminta maskapai untuk mengakomodir penumpang yang meminta pengembalian dana tiket atau refund, reschedule hingga reroute selama periode larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021).

Novie juga mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.

Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami. Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen,” lanjut Novie

Terkait aktivitas angkutan kargo, Novie mengatakan akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kargo secara maksimal. Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!