29.8 C
Jakarta

Dosen UM Magelang, Dyah Andriantini Raih Gelar Doktor

Baca Juga:

MAGELANG, MENARA62.COM — Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UM) Magelang, Dyah Adriantini Sintha Dewi berhasil meraih gelar doktor di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (1/3/2017). Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Model Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam rangka Mewujudkan Keadilan Substanstif di Indonesia.

“Ada tiga pertanyaan mendasar dalam disertasi saya yakni mengapa model pelaksanaan rekomendasi Ombudsman belum dipatuhi sepenuhnya, bagaimana dampak model pelaksanaan rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan terhadap akses keadilan substanstif pihak terkait, serta bagaimana model pelaksanaan rekomendasi Ombudsman untuk mewujudkan keadilan susbtanstif di Indonesia,” kata Dyah yang menjadi dosen di FH UM Magelang sejak tahun 2005 di Magelang, Kamis (2/3/2017).

Dijelaskan Dyah, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, dan BHMN. Ombudsman juga mengawasi swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelengggarakan pelayanan publik tertentu dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Diundangkannya UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membawa konsekuensi bahwa rekomendasi Ombudsman adalah wajib untuk dilaksanakan dengan adanya ancaman pengenaan sanksi administrasi bagi yang melalaikannya. Namun dalam kenyataannya tidak setiap rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh terlapor dan atau atasan terlapor.

“Hal tersebut disebabkan masih adanya perbedaan pemahaman atas makna rekomendasi. Sebagian terlapor atau atasan terlapor masih menganggap rekomendasi itu sebuah saran biasa,” kata Dyah.

Menggunakan metode penelitian kualitatif melalui paradigma post – positivisme yang dikolaborasi dengan pendekatan socio legal, ibu dua orang putra itu memvalidasi data dengan menggunakan triangulasi sumber. Di hadapan sembilan penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH, M. Hum, CN yang juga merupakan Dekan FH Undip, Dyah menyampaikan bahwa masyarakat belum memahami tugas dan kewenangan Ombudsman dan memaknai rekomendasi sebagai saran biasa. “Selain itu dampak tidak dilaksanakanya rekomendasi adalah pelapor tidak segera menerima pelayanan publik yang baik sebagai haknya,” tegas Dyah.

Karena itu ia menawarkan Model Kolaborasi Integrasi Partisipasi (KIP) sebagai model untuk pengawasan rekomendasi Ombudsman yang dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Adapun rekomendasi yang ditawarakan ada dua yakni kepada lembaga pembentuk UU dan kepada Ombudsman. Kepada lembaga pembentuk UU Dyah merekomendasikan adanya penambahan ayat 5 pasal 38 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yakni Atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman atau hanya melaksanakan sebagian akan dijatuhi hukuman oleh atasan yang lebih tinggi yang berpuncak pada Menpan RB jika yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara, dan oleh DPR atau DPRD apabila yang bersangkutan adalah pejabat politik.

Rekomendasi kepada Ombudsman adalah apabila sebelum rekomendasi dikeluarkan terlebih dahulu ada rekomendasi sementara yang diajukan kepada atasan terlapor. “Jika atasan terlapor menyetujui dan melaksanakan rekomendasi sementara itu, maka laporan akan ditutup dan dinyatakan selesai. Namum bila tidak disetujui maka dikeluarkan rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan disertai sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan atau hanya melaksanakan sebagian,” tandasnya.

Para penguji berharap, disertasi Dyah dapat dilanjutkan kepada pihak Ombudsman sehingga lebih bermanfaat dan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dyah Adriantini Shinta Dewi merupakan Doktor ke-11 di lingkungan UM Magelang. Jumlah tersebut dalam jangka waktu dekat akan terus bertambah mengingat saat ini banyak dosen UM Magelang yang tengah menyelesaikan studi S3 baik di dalam dan luar negeri.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!