26.3 C
Jakarta

Empat Kabupaten DIY Miliki Perda Pro Disabilitas

Baca Juga:

YOGYAKARTA — Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mendorong empat Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman menyusun peraturan daerah (Perda) pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Diharapkan Perda tersebut bisa memberi perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Demikian diungkapkan Arni Surwanti, Ketua FPHPD DIY kepada wartawan di Aula Kantor PP Muhammadiyah Jl KH Ahmad Dahlan Yogyakarta, Rabu (11/1/2017). Selain Arni, nara sumber lain dalam peluncuran buku ‘Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif’ adalah Suryatiningsih Budi Lestari, Direktur Center for Impoving Qualified Activities in Live of People with Disabilities (CIQAL), dan Ahmad Maruf SE MSi, Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah.

Lebih lanjut Arni mengatakan saat ini, di tingkat nasional sudah memiliki Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, DIY memiliki Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang disabilitas. FPHPD telah aktif mendorong terwujudnya Perda pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kami bergerak sejak tahun 2014. Alhamdulillah aspirasi ditanggapi positif dan ditindaklanjuti dengan agenda Prolegda 2015-2016. Sampai saat ini sudah empat kabupaten yang sudah mengesahkan dan masih tersisa satu daerah yaitu Kota Yogyakarta,” kata Arni.

Kabupaten Bantul pertama kali yang mengesahkan Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kemudian disusul, Kabupaten Kulonprogo dengan mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas.

Ketiga, Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Sedang Kabupaten Sleman, masih dalam proses pengesahannya.

“Ini merupakan capaian yang sangat membahagiakan dan tentunya kami ingin menularkan pada kabupaten dan kota lain di provinsi lain di Indonesia. Sehingga kami mendokumentasikan dalam sebuah buku yang berjudul Advokasi Kebijakan Prodisabilitas, Pendekatan Partisipatif.’

Buku ini disusun tim dari tiga lembaga yaitu ILAI, Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dan CIQAL. “Harapan kami Perda ini tidak hanya sebagai dokumen saja, tetapi diimplementasikan di kabupaten. Karena itu harus ada proses sosialisasi dan pengawalan secara rutin baik dari forum disabilitas maupun masyarakat,” kata Arni.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!