34.2 C
Jakarta

FH UMT dan BK DPR RI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Legislasi

Baca Juga:

TANGERANG, MENARA62.COM — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan hukum, penelitian, dan pengembangan kapasitas akademik bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI).

 

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BK DPR RI dan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Arrangement (IA) antara Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) dengan FH UMT.

 

Kegiatan berlangsung di Aula Jenderal Sudirman Lantai 2 UMT, Tangerang, Kamis (1/10/2026), dan diikuti sekitar 250 mahasiswa.

 

Sejumlah pejabat dan akademisi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala BK DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Rektor UMT Dr. Warsito, M.Si.; Dekan FH UMT Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.; serta Kepala Puspanlak UU BK DPR RI Dr. Anita Handayani Putri, S.T., M.T.

 

Setelah prosesi penandatanganan kerja sama, agenda dilanjutkan dengan diskusi terpumpun bertajuk “Strategi Penguatan Keterangan DPR dalam Persidangan Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi.”

 

Forum tersebut mempertemukan perspektif kelembagaan DPR, akademisi, dan praktisi untuk membahas aspek hukum serta dinamika persidangan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Dekan FH UMT, Dr. Auliya Khasanofa, menjadi salah satu narasumber dengan materi mengenai kedudukan dan batas kewenangan DPR dalam mengajukan pertanyaan kepada ahli atau saksi dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. M. Ilham Hermawan, S.H., M.H., membahas teknik membaca dinamika persidangan ketika mengajukan pertanyaan kepada ahli atau saksi.

 

Materi lainnya disampaikan Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D., Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Ia membahas teknik menggali dan menguji keterangan ahli atau saksi melalui pertanyaan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Diskusi dan sesi tanya jawab dipandu Iman Bukhari Razif, S.H., M.H., dosen FH UMT.

 

Perkuat Pemahaman Mahasiswa

 

Rektor UMT Dr. Warsito membuka rangkaian kegiatan sekaligus memberikan sambutan sebelum prosesi penandatanganan kerja sama.

 

Bagi FH UMT, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring kelembagaan sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dengan praktik legislasi dan ketatanegaraan.

 

Kehadiran sekitar 250 mahasiswa juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh perspektif langsung mengenai proses pembentukan, pemantauan pelaksanaan, hingga pengujian undang-undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Melalui kerja sama UMT, FH UMT, dan BK DPR RI, kolaborasi diharapkan berkembang tidak hanya dalam kegiatan akademik, tetapi juga penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan legislasi.

 

Dengan demikian, kerja sama tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa dan sivitas akademika untuk mempertemukan teori hukum yang dipelajari di kampus dengan dinamika praktik legislasi dan proses ketatanegaraan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!