JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta per tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.

Namun, surat permintaan tersebut tidak langsung disetujui. Menkes meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial serta aspek pengamanan.