32.3 C
Jakarta

Hartoyo: Pengembangan UKS/Madrasah Dibutuhkan Orang “Gila”

Baca Juga:

 

PEKALONGAN, MENARA62.COM – Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKSM) dibutuhkan orang “Gila”, kependekan dari Gigih, Inovatif, Lapang Dada. Hal tersebut disampaikan tim pembina UKS/M Kota Surakarta Drs Hartoyo MPd di Hotel Sahid Mandarin, Pekalongan, Senin (25/10/2021).

“Selamat dan sukses. Pelatihan guru UKS/M SD/MI se Kabupaten Batang sejak tanggal 25 hingga 27 Oktober 2021, berawal dari historis UKS kita akan ‘Gila’,” kata Hartoyo.

Selain itu, kata dia, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Menurut buku Pedoman Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Departemen Dalam Negeri merintis kerja sama proyek UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS Pedesaan di Bekasi pada tahun 1956.

“Pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah antara Depatemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 1980, panitia bersama tersebut ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah,” tegasnya.

Menurut Dia, pada tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerja Sama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam.

Hartoyo mengungkapkan, Pada tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk lebih memantapkan pembinaan UKS secara lebih terpadu.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan berkembangnya dunia pendidikan dan kesehatan, SKB 4 Menteri pun disempurnakan pada tahun 2003. Penyempurnaan tahun 2014, menjadi Peraturan Bersama 4 Menteri: No.6/X/PB/2014; No.73 Tahun 2014; No.41 Tahun 2014; No.81 tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M.

“Sehingga adanya kementerian baik dari Mendikbud, Menkes, Menag, Mendagri ada turunannya tingkat provinsi. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 65 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M di Jawa Tengah,” tegasnya. (Jatmiko)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!