26.6 C
Jakarta

Instiper dan Astra Agro Tandatangani Nota Kesepahaman

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COMInstiper dan Astra Agro Tandatangani Nota Kesepahaman. Instiper (Institut Pertanian Stiper) Yogyakarta dan PT Astra Agro Lestari Tbk menandatangani memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman. Keduanya sepakat tentang Riset, Inovasi, dan Kajian Pengembangan Industri Berkelanjutan.

Penandatanganan itu dilakukan Rektor Instiper Dr Harsawardana dan Wakil Presiden Direktur Astra Agro, Joko Supriyono, di Auditheater Instiper, Selasa (28/1/2020).

Harsawardana menjelaskan, nota kesepahaman tersebut untuk memberikan payung hukum bagi kerjasama.  Kerjasama yang dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat saling menguntungkan bagi Instiper dan Astra Agro.

Ia berharap, kesepahaman tersebut dapat mewujudkan hubungan kerjasama antara Instiper dan Astra Agro. Tentu, kerjasama ini dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki guna mendukung pencapaian tujuan bersama.

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kerjasama melakukan riset dan inovasi teknologi sepanjang rantai pasok bisnis industri kelapa sawit. Selain itu, juga mengembangkan pusat pengetahuan, pendidikan dan pengembangan, SDM perkelapa-sawitan. Juga, untuk melakukan kajian kebijakan pengelolaan dan pengembangan penerapan sistem produksi dan bisnis rantai pasok kelapa sawit, serta mengumpulkan dan mengelola informasi dalam bentuk system big data yang kredibel,” kata Harsawardana.

Kuliah umum

Pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dilakukan kuliah umum. Kuliah umum ini, menghadirkan M Hadi Sugeng Wahyudiono,Chief Agronomy, Research Officer PT Astra Agro Lestari Tbk. Kuliah umum ini mengangkat Peran Strategis dan Tantangan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Indonesia.

Selain diikuti dosen dan mahasiswa Instiper, kuliah umum tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Direktur Astra Agro Joko Supriyono, dan Direktur Operasional Astra Agro, Rujito Purnomo.

Dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini, Instiper menugaskan Pusat Sains Kelapa Sawit (PSKS) dengan dukungan Fakultas dan LPPM di lingkup Instiper. Sedangkan dari Astra Agro menugaskan unit-unit kelembagaan yang tersedia di lingkup Astra Agro. Nota kesepahaman dilaksanakan paling lama enam bulan setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani, dan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak ditandatangani.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan mampu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia. Terutama dengan telah dicanangkannya B30 sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!