29.5 C
Jakarta

Jangan Sampai BUK Migas Cuma Ganti Baju SKK Migas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tengah menentukan arah baru pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) nasional. Bagi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Badan Usaha Khusus (BUK) Migas harus memiliki kewenangan untuk menguasai sekaligus mengusahakan migas. Jika hanya menjalankan fungsi penguasaan, BUK dinilai tidak akan berbeda secara substantif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB, Ari Gumilar dalam wawancara dengan Jakartamu.com beberapa waktu lalu.

Ari menegaskan, BUK harus berada di bawah kendali negara sekaligus memiliki kemampuan menjalankan kegiatan usaha migas. Menurut dia, fungsi tersebut sebaiknya dijalankan oleh Pertamina agar tidak muncul badan usaha baru yang justru berhadapan dengan Pertamina sebagai pelaku bisnis.

“Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi, seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.

Gagasan tersebut berkaitan dengan tiga skenario pembentukan BUK yang pernah disampaikan Komisi XII DPR, yakni menjadikan Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Pada Februari 2026, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut opsi menjadikan Pertamina sebagai BUK menjadi salah satu kecenderungan pemerintah dan DPR dalam pembahasan saat itu.

Bentuk dan kewenangan BUK masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas. DPR menyebut pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat penguasaan negara atas sumber daya migas sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.

Persoalan Bentuk Hukum

Pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori menilai, rancangan BUK perlu menjelaskan secara tegas bentuk badan hukumnya. Ia mempertanyakan apakah BUK akan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), perseroan terbatas, atau badan hukum lainnya.

Menurut Defiyan, bentuk badan hukum akan menentukan kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban BUK.

Ia juga mengingatkan agar pembentukan BUK tidak mengulangi pola kelembagaan yang sebelumnya diterapkan pada BP Migas dan kemudian dilanjutkan melalui SKK Migas.

“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan.

Persoalan tersebut berakar pada perubahan tata kelola migas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Melalui regulasi tersebut, fungsi pengelolaan kegiatan hulu dipisahkan dari kegiatan usaha Pertamina, sementara sektor hilir juga ditempatkan dalam struktur regulasi tersendiri.

UU tersebut kemudian melahirkan BP Migas. Namun, pada 2012, MK menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Setelah itu, fungsi pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas dijalankan oleh SKK Migas.

Bagi FSPPB, pengalaman tersebut menjadi alasan agar RUU Migas tidak kembali membentuk lembaga yang hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan penguasaan tanpa memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha.

FSPPB mengusulkan agar Pertamina ditempatkan sebagai BUK sekaligus dikembalikan sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir. Menurut FSPPB, integrasi tersebut penting karena pemisahan kegiatan hulu, pengilangan, pemasaran, transportasi, dan distribusi berpotensi menimbulkan inefisiensi yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat melalui harga bahan bakar minyak (BBM) yang relatif tinggi.

“Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya,” ujarnya.

FSPPB menilai struktur tata kelola tersebut perlu dibenahi melalui RUU Migas. Pertamina dinilai telah memiliki jaringan, infrastruktur, dan kemampuan usaha yang dapat dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi BUK tanpa harus membentuk badan usaha baru dari awal.

“Pertamina memiliki jaringan dan kemampuan usaha yang sudah berjalan sehingga negara tidak perlu membentuk badan usaha baru dari awal,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!