26.6 C
Jakarta

KPAI Dukung Status KLB Kasus Penyalahgunaan Obat Di Kendari

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus penyalahgunaan obat di Kota Kendari yang menyebabkan 64 orang menjadi korban dimana satu anak tewas.

“Mendukung ditetapkannya kasus ini sebagai Kejadian Lur Biasa (KLB) oleh Pemerintah Kendari,” kata  Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak dalam siaran persnya, Kamis (14/9).

Dari 64 korban diduga penyalahgunaan obat dan satu orang meninggal usia pelajar SD dan data informasi sementara didapatkan rata-rata usia remaja sekolah SD, SMP, SMA dan orang dewasa.

Terhadap kasus tersebut, KPAI menyatakan beberapa hal. Pertama, prihatin dan sangat menyesalkan kejadian konsumsi penyalah gunaan obat  ini yang menjadi korban rata-rata usia anak.Data KPAI mencatat jumlahnya ini cukup banyak dan bersifat massal bagi korban anak.

Kedua, meminta  pihak Rumah Sakit  untuk melakukan penangan korban dengan sebaik-baiknya sehingga hak-hak kesehatan korban anak tidak ada yang terabaikan.

Ketiga meminta media masa untuk tidak mengupload wajah korban baik dalam bentuk foto atau video yang bisa memperburuk situasi perkembangan anak dimasa datang.

Meminta BNN, Kepolisian, BPOM dan Kemenkes untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat ini termasuk melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin.Sehingga tidak ada lagi kejadian yang luar biasa ini.

Kelima meminta kepolisian untuk melakukan  penyelidikan  diduga pelaku yang sudah ditangkap ST (usia 39 tahun) seorang ibu rumah tangga penjual obat PCC (Paracetamol, carisoprodol, caffeine untuk  menerapkan UU 35 Tahun 2014 Pasal 76J ayat 2) setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Dan memberlakukan sanksi pidana sesuai dalam pasal 89 yang berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Lalu keenam meminta Pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memastikan anak tidak menjadi korban serupa termasuk melakukan kerjasama pencegahan dini dengan cara memperhatikan makanan yang dikonsumsi oleh anak.Karena kejadian ini terjadi di lokasi yang tidak terlalu jauh dari diantara para korban.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!