33.6 C
Jakarta

Kunjungi Shelter PMI di Brunei, Ketum Kowani Desak Penuntasan MoU Perlindungan Pekerja Migran

Baca Juga:

BANDAR SERI BEGAWAN, MENARA62.COM – Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo melakukan kunjungan ke Brunei Darussalam dalam rangka memberikan dukungan kepada Duta Besar Indonesia RI untuk Brunei Darussalam terkait perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus pekerja migran.

Giwo juga mendesak agar Nota Kesepakatan (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestic di Brunei Darussalam segera dituntaskan.

Delegasi Kowani berada di Brunei Darussalam hingga 7 Januari 2023, dalam rangka menghadiri kegiatan ASEAN Confederation of Women’s Organization (ACWO) yaitu 20th ACWO Biennial General Assembly and Conference 2020 di Bandar Seri Begawan.

Delegasi dipimpin langsung Ke tua Umum Kowani yang didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Tantri Dyah Kiranadewi, dan Pengurus Bidang Hubungan Luar Negeri Irma Purbawati Wisnandar.

Setelah pertemuan, Dubes RI dan delegasi Kowani berkunjung ke gedung penampungan (shelter) PMI perempuan yang terletak di belakang kantor KBRI Bandar Seri Begawan.

Terdapat 21 perempuan yang saat ini tengah memiliki masalah dan ditampung di shelter. Ibu Giwo Rubianto menyemangati mereka agar tidak putus asa dan sabar menunggu hingga dapat kembali ke tanah air. Saat ini, kasus yang mereka hadapi masih dibantu penyelesaiannya oleh KBRI Bandar Seri Begawan

Delegasi Kowani berfoto bersama Dubes RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko (ist)

“Kami berupaya memberikan dukungan agar pelindungan kepada PMI dapat berlangsung secara maksimal dan mendesak segera dituntaskan MOU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Brunei Darussalam,” kata Giwo.

Dalam kesempatan tersebut, Giwo juga memberikan semangat kepada pada PMI yang tengah menghadapi kasus, agar terus bersabar dan berdoa sambil menunggu untuk bisa pulang ke tanah air. “Pemerintah melalui KBRI akan terus membantu mengupayakan hak-hak PMI,” tambah Giwo.

Saat ini, KBRI Bandar Seri Begawan mengambil langkah untuk melarang pengiriman pekerja domestik Indonesia ke Brunei Darussalam. Kebijakan ini berlangsung hingga perundingan kesepakatan penempatan dan perlindungan PMI di sektor domestik di kedua negara, dituntaskan.

“Sayangnya, sampai saat ini kami masih menemukan banyaknya pengiriman pekerja domestik ke Brunei, yang tentunya unprosedural (ilegal). Kami berharap, Kowani dapat mendukung implementasi kebijakan pelarangan pengiriman pekerja domestik ke Brunei, utamanya dalam penguatan penjagaan yang ketat sebelum melewati pintu keberangkatan,” kata Dr Sujatmiko.

Diakui Sujatmiko, banyak PMI di Brunei Darussalam yang saat ini terpaksa berhadapan dengan kasus seperti pelecehan seksual oleh majikan, overstay, kekerasan fisik/pemukulan, gaji tidak dibayarkan selama bertahun-tahun dan sebagainya.

Sepanjang 2022, sebanyak 510 kasus telah diadukan dan dikonsultasikan ke KBRI Bandar Seri Begawan. Tiga permasalahan utama yang dilaporkan adalah tidak tahan bekerja (49%), perjanjiak kerja tidak sesuai kenyataan (36,9%), dan persoalan gaji (4,6%).

Pada kasus ini, KBRI Bandar Seri Begawan telah berhasil memperjuangkan hak finansial PMI meliputi gaji yang tidak dibayar, kompensasi, dan klaim asuransi sebesar 2,4 miliar rupiah.

“KBRI Bandar Seri Begawan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan PMI, khususnya bagi calon PMI perempuan. Sebelum keberangkatan, hendaknya perlu benar-benar memeriksa apakah sudah sesuai prosedur. Bilamana ditawarkan menjadi asisten rumah tangga, dapat dipastikan ilegal karena masih dilarang sesuai SK Dirjen Binapenta dan PPK – Kemenaker RI pada 2022,” tegas Sujatmiko.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!