27.9 C
Jakarta

LPDB – KUMKM Apresiasi Kerjasama Kemenkop UKM dan IAI

Baca Juga:

Jakarta, MENARA62.COM – Untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standarisasi pelaporan keuangan dan tata kelola dengan dukungan profesi Akuntan. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Penandatanganan MoU dilakukan Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana. “MoU dengan IAI jelas akan lebih meringankan tugas LPDB-KUMKM dalam memberikan pembiayaan kepada koperasi. Juga, untuk lebih meningkatkan governance dari koperasi,” tandas Supomo, usai menyaksikan penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Supomo, MoU ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang harus ditaati oleh Gerakan Koperasi. “Koperasi akan menjadi lebih baik dan standar ini bisa menjadi alat untuk mengukur kesehatan koperasi,” ujar Supomo.

Supomo mengakui, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan IAI guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi. “Di Indonesia, yang punya standarisasi keuangan itu adalah IAI. Maka, kami sudah tepat kerja sama dengan IAI,” imbuh Supomo.

Ruang Lingkup

Usai penandatanganan MoU, SeskemenkopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa tujuan MoU ini adalah sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta gerakan koperasi.

“Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM,” papar SeskemenkopUKM.

SeskemenkopUKM menambahkan, setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam Nota Kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola Koperasi dan UMKM.

Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi. “Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi,” imbuh Arif.

Kemudian, kelima, sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM. Keenam, perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. “Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak,” ungkap SeskemenkopUKM.

Bagi Arif, penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

“Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat,” ujar SeskemenkopUKM.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!