JAKARTA, MENARA62.COM – Di tengah dinamika ekonomi nasional, sering kali muncul kasus yang menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap para pelaku usaha di Indonesia. Salah satunya adalah kasus hukum terhadap pemilik toko oleh-oleh khas di Banjarmasin yang terpaksa menutup usahanya akibat pendekatan penegakan hukum yang semestinya bisa dihindari jika pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Ironisnya, di sisi lain, pengusaha tambang yang merusak lingkungan justru mendapatkan pendekatan yang lebih lunak, berupa pembinaan dan dialog.
Ketimpangan semacam ini terjadi bukan hanya karena ketidaktegasan, tetapi juga karena kurangnya pemahaman mendasar bahwa tidak semua pengusaha itu sama. Untuk menciptakan iklim usaha yang adil, produktif, dan berkelanjutan, negara perlu membedakan perlakuannya berdasarkan jenis pengusaha dan apa yang mereka kelola.
Empat Jenis Pengusaha
Secara umum, pengusaha di Indonesia bisa dikelompokkan ke dalam empat jenis berdasarkan sumber daya yang mereka kelola:
1. Pengusaha yang Mengelola Dana Negara
Umumnya disebut penyedia jasa atau kontraktor. Mereka mendapatkan penghasilan dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Risiko moral dan peluang terjadinya korupsi sangat tinggi bila tidak diawasi dengan ketat.
2. Pengusaha yang Mengelola Sumber Daya Alam Negara
Termasuk di dalamnya adalah pelaku industri tambang, perkebunan skala besar, dan energi fosil. Mereka mengelola sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama. Tanpa regulasi dan pengawasan ketat, jenis usaha ini rawan merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat lokal.
3. Pengusaha yang Mengandalkan Ide dan Nilai Tambah
Ini adalah kelompok pelaku usaha yang menciptakan inovasi, membuka lapangan kerja, dan memberi nilai tambah ekonomi tanpa merusak atau mengambil dari negara. Contohnya: wirausaha sosial, pelaku ekonomi kreatif, UMKM berbasis inovasi, dan start-up teknologi. Kelompok inilah yang sejatinya pantas mendapatkan “karpet merah” berupa dukungan, insentif, dan pembinaan.
4. Pengusaha Pedagang
Mereka bergerak di sektor perdagangan barang dan jasa. Tugas negara adalah menciptakan iklim usaha yang sehat: menyediakan infrastruktur pasar, membuat aturan main yang adil, dan bertindak sebagai wasit yang jujur.
Perlunya Perlakuan yang Berbeda
Ketika negara menyamaratakan keempat jenis pengusaha tersebut, kebijakan menjadi tidak tepat sasaran. Akibatnya, wirausaha kecil dan pelaku ekonomi kreatif malah dipersulit dengan birokrasi dan penegakan hukum yang kaku, sementara pengusaha besar yang merusak lingkungan diberi ruang untuk bernegosiasi.
Negara harus tegas kepada pengusaha yang mengelola dana publik dan sumber daya alam. Mereka harus diawasi, dibatasi, dan dimintai pertanggungjawaban secara transparan. Di sisi lain, negara harus membina, melindungi, dan memberdayakan pengusaha yang mengembangkan ide dan nilai tambah.
Penutup
Indonesia memerlukan kebijakan ekonomi yang cerdas dan berkeadilan. Untuk itu, pemahaman terhadap ragam jenis pengusaha bukanlah hal sepele, melainkan fondasi penting untuk menentukan siapa yang perlu dibatasi, siapa yang cukup diatur, dan siapa yang benar-benar layak didukung. Tanpa itu, kita akan terus melihat ketimpangan dalam perlakuan dan kehilangan potensi besar dari wirausaha lokal yang jujur, inovatif, dan berdampak positif bagi bangsa.
Salam
Kang Yoto