32 C
Jakarta

Mahasiswa UMS Sabet Bronze dan Best Poster OPI 2026

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Najma Azizah Nurrahmah, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang nasional. Pada Olimpiade Penelitian Indonesia (OPI) 2026, mahasiswa semester 6 berhasil meraih penghargaan Bronze Medal dan Best Poster melalui penelitian bertema kontrasepsi remaja dari sudut pandang orang tua. Ia turut dibimbing oleh Ketua Program Studi Kesehatan Masyarakat UMS, Izzatul Arifah, S.K.M., M.P.H.

Ajang OPI 2026 tmerupakan periode pertama yang diselenggarakan oleh Bimble Journal bekerja sama dengan Universitas AKPRIND Indonesia dan sejumlah institusi lainnya.
Penelitian yang diangkat oleh Najma berjudul “Hubungan antara Faktor Sosiodemografi dan Paparan Informasi terhadap Penerimaan Orang Tua pada Alat Kontrasepsi Remaja di Kota Surakarta.” Penelitian tersebut berfokus pada bagaimana perspektif orang tua terhadap kebijakan alat kontrasepsi remaja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Poin utamanya itu penggunaan kontrasepsi remaja dari kacamata orang tua. Jadi lebih melihat bagaimana sebenarnya POV orang tua terhadap kebijakan tersebut,” ungkap Najma saat diwawancarai, Jumat (22/5).

Dalam penelitiannya, ia melibatkan 195 responden dengan kriteria orang tua yang memiliki anak usia 10 hingga 19 tahun di Kota Surakarta. Rentang usia tersebut dipilih karena angka populasi remaja di Surakarta cukup tinggi, sekaligus menjadi kelompok usia yang rentan terhadap persoalan kesehatan reproduksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan orang tua terhadap alat kontrasepsi remaja masih tergolong rendah. Dari total responden, belum sampai setengahnya menerima keberadaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Ia menjelaskan bahwa penelitian dilakukan menggunakan teori decision making dengan melihat faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, dan pendapatan, sedangkan faktor eksternal difokuskan pada paparan informasi.

“Variabel yang paling berpengaruh ternyata adalah paparan informasi. Jadi informasi yang diterima masyarakat sangat menentukan penerimaan orang tua terhadap kebijakan tersebut,” jelasnya.

Paparan informasi dalam penelitian itu dibagi menjadi empat kategori, yakni mendengar informasi, melihat informasi, mendapatkan informasi melalui media sosial, dan menerima informasi secara langsung.

Berdasarkan hasil tersebut, ia merekomendasikan agar pemerintah memperkuat edukasi publik apabila kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara luas. Menurutnya, sosialisasi perlu melibatkan berbagai sektor, termasuk dinas terkait, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

“Paparan informasinya perlu ditingkatkan lagi, misalnya melalui media sosial dan kolaborasi antarsektor supaya masyarakat lebih memahami tujuan kebijakan tersebut,” tambahnya.

Mengangkat isu sensitif, ia mengaku mendapatkan banyak pengalaman selama proses penelitian lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang menolak mengisi kuesioner karena menganggap penelitian tersebut mendukung ataupun menolak kontrasepsi remaja.

“Banyak yang mengira saya mendukung atau kontra terhadap kontrasepsi remaja, padahal posisi penelitian ini netral,” ujarnya.

Proses penelitian sendiri dimulai sejak tahap pendaftaran lomba yaitu pada tahun 2025.

Pengambilan data lapangan baru dilakukan pada Januari hingga Februari 2026 dengan melalui berbagai tahapan perizinan, mulai dari tingkat Kesbangpol, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu temuan menarik dalam penelitian ini adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penolakan apabila implementasi dilakukan tanpa edukasi yang memadai.

Ke depan, ia berharap penelitian terkait kontrasepsi remaja dapat terus dikembangkan dari berbagai perspektif, seperti budaya, agama, norma masyarakat, hingga sudut pandang tenaga kesehatan dan perumus kebijakan.

“Harapannya implementasi kebijakan nantinya bisa lebih efektif dan sesuai dengan tujuan awal diterapkannya peraturan pemerintah tersebut,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!