28.2 C
Jakarta

Menteri Kominfo Ajak Semua Elemen Bangsa Perangi Konten Negatif Media Sosial

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sosial media sejatinya ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah kehidupan. Bisa digunakan untuk mendukung bisnis, kegiatan pendidikan, komunikasi dan lainnya. Ruang yang tak terbatas memungkinkan apa yang kita ingin komunikasikan menjadi sangat mudah dan cepat menyebar.

Sayangnya, belakangan sosial media mulai digunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif seperti penyebaran berita bohong (hoax) maupun perundungan (bullying). Konten-konten negatif yang bersifat menghasut, mengadu domba, radikalisme dan ujaran kebencian marak bertebaran di media sosial.

“Kita prihatin, karena media sosial sudah banyak digunakan untuk hal-hal yang negatif, hal-hal yang meresahkan,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara, pada seminar nasional Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Menghadapi Dampak Negatif Media Sosial yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), Senin (28/8).

Tampil sebagai pembicara lain Ketua bidang Komunikasi MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Masduki Baidlowi, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Agung Harsoyo, Group Head Corporate Communication Indosat Ooreoodo Tbk Deva Rachman , dan Public Policy Lead Twitter Indonesia, Agung Yudha

Bahkan kini di Indonesia, konten negatif media sosial yang bersifat menghasut, sara dan adu domba sudah menjadi bisnis. Saracen yang baru saja digerebek aparat kepolisian adalah satu diantaranya bagaimana media sosial sudah dijadikan ladang bisnis.

Padahal Indonesia kata Rudiantara, telah memiliki produk hukum yang jelas terkait penggunaan media sosial ini yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008. UU tersebut jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.

“Regulasi jelas mengatur  bahwa konten media sosial bertentangan dengan kaidah bernegara dan tidak sesuai dengan budaya bangsa,” lanjut Rudiantara.

Untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan media sosial ini menurut Rudiantara, sangat penting melakukan kerjasama antara semua elemen bangsa. Tak hanya pemerintah, tetapi semua elemen harus bergerak memerangi konten negatif di media sosial.

“Pemerintah, masyarakat di semua segmen, hingga platform harus bergerak bersama,” lanjut Rudiantara.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir. Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya.

Di sisi hulu, pihaknya tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu.

“Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list,”ungkap Rudi.

Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!