SOLO, MENARA62.COM – Perbincangan mengenai tradisi tahlilan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan di media sosial mengungkap keluhan keluarga yang sedang berduka justru merasa terbebani oleh tuntutan menyediakan jamuan bagi para pelayat. Fenomena tersebut memicu diskusi luas mengenai esensi takziah, batas antara tradisi dan ajaran agama, hingga pentingnya mengembalikan nilai empati kepada keluarga yang kehilangan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kaprodi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., yang jugsa sebagai Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah menilai masyarakat perlu melihat persoalan tahlilan secara utuh, baik dari sisi sejarah, budaya, maupun ajaran Islam.
Menurutnya, tahlilan tidak lahir sebagai ritual yang berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil proses integrasi antara dakwah Islam dan budaya lokal Nusantara.
“Pada mulanya tahlilan merupakan proses internalisasi antara agama dan budaya yang dilakukan para Wali Songo. Tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat kemudian diislamkan sehingga memiliki nuansa keislaman,” jelasnya, Selasa, (6/7/2026).
Ia menerangkan bahwa masyarakat Nusantara sejak dahulu memiliki budaya luhur dalam memuliakan tamu. Tradisi menjamu tamu menjadi bagian dari etika sosial yang berkembang jauh sebelum Islam datang.
Namun, dalam perkembangannya, nilai luhur tersebut mengalami pergeseran. Jamuan yang semula diberikan secara sukarela sesuai kemampuan keluarga kini kerap dipersepsikan sebagai kewajiban. Akibatnya, tidak sedikit keluarga yang sedang berduka justru menghadapi tekanan sosial untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi bagi tamu yang datang.
“Padahal ketika seseorang datang bertakziah, semestinya tidak memiliki niat memperoleh sesuatu. Kita datang untuk mendoakan almarhum sebagai bentuk penghormatan terakhir dan silaturahmi kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Isman melihat maraknya pembahasan di media sosial memiliki dua sisi. Di satu sisi, fenomena tersebut menjadi ruang evaluasi agar masyarakat kembali memahami tujuan utama takziah. Namun di sisi lain, polarisasi yang terjadi di ruang digital sering kali berkembang tanpa arah sehingga berpotensi melukai keluarga yang sedang berduka.
“Jangan sampai niat kita ingin meluruskan tradisi, tetapi cara yang digunakan justru menyakiti orang yang sedang kehilangan. Mengingatkan tidak harus dengan memviralkan suatu peristiwa. Edukasi dan dialog jauh lebih bijaksana,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu bentuk kearifan lokal yang masih bertahan di masyarakat Minangkabau. Ketika ada warga meninggal dunia, masyarakat justru mengumpulkan bahan makanan pokok untuk diberikan kepada keluarga yang berduka sehingga beban ekonomi mereka menjadi lebih ringan.
“Tradisi seperti itu menunjukkan bahwa gotong royong dan solidaritas sosial adalah nilai yang perlu dipertahankan. Masyarakat kita sebenarnya memiliki kearifan untuk saling membantu, bukan menambah beban keluarga yang sedang berduka,” ungkapnya.
Dari perspektif Muhammadiyah, Isman menjelaskan bahwa pandangan mengenai tahlilan telah dirumuskan melalui keputusan Majelis Tarjih. Muhammadiyah menegaskan bahwa tahlilan tidak perlu dilakukan, sementara amalan yang lebih utama adalah mendoakan orang yang telah wafat.
Menurutnya, dasar tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW ketika sahabat Ja’far bin Abi Thalib wafat. Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja’far, bukan sebaliknya.
“Esensi takziah adalah membantu keluarga yang sedang berduka. Karena itu, keluarga yang kehilangan justru seharusnya diringankan bebannya, bukan dibebani untuk melayani tamu yang datang,” jelasnya.
Selain mendoakan almarhum, Isman mengatakan takziah juga menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial, seperti membantu keluarga menyelesaikan persoalan yang masih ditinggalkan, termasuk apabila almarhum memiliki tanggungan utang.
Meski memiliki pandangan bahwa tahlilan tidak perlu dilakukan, Muhammadiyah tetap mengedepankan sikap bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat.
Isman menjelaskan bahwa apabila warga Muhammadiyah menghadiri undangan tahlilan, kehadiran tersebut diniatkan sebagai bentuk takziah dan doa kepada almarhum, bukan untuk mengikuti ritual ataupun memperoleh jamuan.
Apabila menerima bingkisan atau pemberian tertentu, Majelis Tarjih juga memberikan pedoman agar pemberian tersebut dapat dikembalikan apabila memungkinkan atau dialihkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
“Yang terpenting adalah menjaga niat. Kita hadir bukan untuk mendapatkan berkat ataupun amplop, melainkan untuk mendoakan almarhum dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Di tengah perdebatan yang berkembang di media sosial, Isman berharap masyarakat tidak terjebak pada polemik mengenai tradisi semata, tetapi mampu mengembalikan makna takziah sebagai ruang menghadirkan empati, doa, dan solidaritas sosial bagi keluarga yang sedang mengalami musibah. (*)

