28.6 C
Jakarta

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Penanggulangan LGBT, Jadi Agenda Strategis KUII VIII

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu agenda strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 24–26 Juli 2026. Selain menjadi pembahasan dalam forum kongres, MUI juga tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan LGBT.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan pembahasan isu LGBT dilatarbelakangi oleh keprihatinan MUI terhadap perkembangan fenomena tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

“Isu yang sangat sensitif, sangat seksi, yaitu soal LGBT ini sudah sangat memprihatinkan. Kalau ini tidak diantisipasi dan dicegah, dikhawatirkan akan berdampak terhadap generasi dan kehidupan masyarakat bangsa kita,” ujar Amirsyah di Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Amirsyah, MUI saat ini tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik RUU Penanggulangan LGBT. Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi nasional.

“Insya Allah dalam waktu dekat naskah akademik RUU penanggulangan atau penanganan LGBT ini akan kami serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” katanya.

Amirsyah menjelaskan penyusunan regulasi tersebut memiliki dua target utama. Pertama, menyelesaikan naskah akademik yang komprehensif. Kedua, menyusun rumusan pasal-pasal yang mengatur langkah-langkah pencegahan, termasuk upaya mengantisipasi penyebaran propaganda LGBT di berbagai media.

“Ada dua target. Pertama, naskah akademik. Setelah itu kami akan menyiapkan rumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencegahan, termasuk propaganda yang saat ini marak di media. Hal-hal seperti ini perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Ia menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan ahli agar menghasilkan kajian yang kuat, objektif, dan komprehensif.

“Para ahli hukum, kesehatan, psikologi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya akan kami libatkan. Insya Allah dalam waktu dekat akan menjadi sebuah rumusan yang dapat disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” tambahnya.

Selain membahas isu LGBT, KUII VIII juga akan mengangkat berbagai isu strategis nasional lainnya, seperti pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi umat dan kedaulatan ekonomi nasional, pendidikan, media, serta berbagai persoalan kebangsaan. Kongres tahun ini mengusung tema “Umat Bersatu, Negara Kuat, Bangsa Berdaulat.”

Menurut Amirsyah, tema tersebut menegaskan pentingnya persatuan umat sebagai modal utama dalam memperkuat bangsa di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.

“Persatuan dan kesatuan adalah kekuatan. Apa pun tantangan yang dihadapi bangsa ini, kita harus bersatu agar negara menjadi kuat dan bangsa semakin berdaulat,” tuturnya.

MUI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat membuka secara resmi KUII VIII pada 24 Juli 2026. Sementara penutupan kongres yang bertepatan dengan puncak Milad ke-51 MUI pada 26 Juli 2026 direncanakan akan dihadiri oleh Ketua MPR RI.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, Ustadz Erick Yusuf, mengatakan salah satu komisi dalam KUII VIII juga akan membahas tantangan penyebaran informasi di era digital.

Menurut Erick, derasnya arus informasi di media sosial telah memunculkan fenomena the death of expertise, yaitu kondisi ketika masyarakat lebih mempercayai popularitas seseorang dibandingkan kompetensi keilmuannya.

“Ini menjadi persoalan serius ketika muncul figur-figur yang tidak memiliki dasar pendidikan agama yang memadai, tetapi menyampaikan berbagai persoalan keagamaan kepada masyarakat. Padahal penyampaian ajaran agama memerlukan landasan keilmuan yang kuat,” jelasnya.

Karena itu, Komisi Media dalam KUII VIII akan merumuskan rekomendasi mengenai penguatan literasi digital, peningkatan kualitas informasi keagamaan di ruang publik, serta penguatan otoritas keilmuan dalam menghadapi tantangan disrupsi informasi di era digital.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!