28.1 C
Jakarta

Pentingnya Pengembangan Koperasi dalam Pendidikan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembangkan perkoperasian dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan. “Saya mengapresiasi kerja sama strategis ini yang prosesnya berjalan cepat. Agar bisa diimplementasikan, Juknisnya harus disegerakan. Kami akan segera mengirim MoU ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk membina koperasi-koperasi sekolahnya di wilayahnya masing-masing. Saya berharap juga pihak Kemendikbud segera mengirim MoU ke seluruh sekolah di Indonesia,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengembangan perkoperasian dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (22/2).

Selain itu, lanjut Puspayoga,‎ langkah kerja sama ini juga semakin membuktikan bahwa koordinasi di tingkat menteri sudah berjalan dengan baik. “Kita sudah melakukan sinergi program dengan kementrian lain. Misalnya, mengenai hak cipta dengan Kemenkumham, terkait izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dengan Kemendagri, juga dengan Kominfo, dan sebagainya. Sekarang, kita sinergi program dengan Kemendikbud,” tambah Menkop.

Menurut Menkop, banyak program bisa ‎disinergikan dengan Kemendikbud. Di antaranya, terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yaitu setiap pembelian buku, alat tulis, dan sarana belajar lainnya bisa melalui koperasi siswa atau koperasi sekolah yang sudah ada. “Karena, dengan kita sinergikan program dengan kementrian lain, program akan berjalan secara lebih efektif dan efisien. Beban dari sisi anggaran pun menjadi berkurang,” tandas Puspayoga.

Puspayoga juga berharap, melalui Nota Kesepahaman ini akan terwujud sinergi program antara kedua instansi ini, dalam menyiapkan kader koperasi dan calon wirausaha yang berpendidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendi pun menyambut baik adanya kerja sama dengan Kemenkop dan UKM ini. “Karena, selain pengembangan koperasi-koperasi di sekolah, kami juga memiliki program yang bertujuan untuk mengubah mindset di kalangan pelajar dan mahasiswa, dari pencari kerja menjadi wirausaha atau mencetak lapangan kerja sendiri,” tukas Mendikbud.

Mendikbud pun berkomitmen untuk segera menyusun Juknis sebagai aturan pelaksana dari kerja sama tersebut. “Juknis segera kita susun agar dapat segera diedarkan ke seluruh sekolah di seluruh Indonesia,” ujar Muhadjir.

Usai acara, Deputi Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS menambahkan, dengan MoU ini diharapkan mampu mendorong koperasi siswa agar lebih maju lagi dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Prakteknya di lapangan, kami menganjurkan para pemegang kartu KIP berbelanja keperluan sekolah seperti buku, alat tulis, dan sebagainya, di koperasi-koperasi siswa atau koperasi sekolah,” kata Prakoso.

Rata-rata setiap sekolah di Indonesia sudah memiliki koperasi, baik koperasi karyawan sekolah atau pun koperasi siswa. Namun, untuk koperasi siswa memang belum berbadan hukum, ‎hanya memiliki izin dari Pemda. “Nah, untuk lebih meningkatkan pemahaman siswa tentang koperasi, kami juga memiliki program pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan bagi siswa (pelajar) dan mahasiswa,” pungkas Prakoso.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!